Salin Artikel

Unggah Makian soal KRI Nanggala-402, Oknum Polisi Ini Terancam Dipidana

KOMPAS.com - Aipda F (41), oknum polisi yang bertugas di Polsek Kalasan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengunggah pernyataan tidak pantas soal tragedi tenggelamnya KRI Nanggala-402 terancam pidana.

Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Polda DIY Brigjen (Pol) R Slamet Santoso.

"Pasti ada tindakannya, bukan hanya kode etik, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi. Karena saat ini baru berduka," kata Slamet saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin (26/4/2021).

Atas perbuatannya, Aipda F terancam hukuman menggunakan Undang-Undang ITE.

Saat ini, Aipda F sudah tidak aktif untuk sementara.

Sudah ditangkap

Kata Slamet, Aipda F sudah diamankan pihaknya pada Minggu (25/4/2021) malam.

Saat ini, ia sedang dalam pemeriksaan Propam Polda DIY untuk menjalani serangkain pemeriksaan.

"Sudah kita amankan, kita sedang periksa, baik itu fisik maupun kejiwaannya, karena kita belum tahu kejiwaannya seperti apa," ungkapnya.


Diduga deprsesi

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan, ditemukan indikasi F dalam keadaan depresi. Diduga, F depresi karena hingga sekarang belum menikah.

"Iya (ada indikasi depresi), karena sampai umur sekian belum menikah, kelahiran 1980. Kasus ini Polda tindak cepat dulu, periksa kejiwaannya, lalu Bareskrim dan Propam akan turun juga," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang polisi berinisial F ditangkap Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) karena mengunggah pernyataan yang dianggap tidak pantas terkait peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Diketahui, F merupakan polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Kalasan.

Dia ditangkap pada Minggu (25/4/2021) malam.

 

(Penulis Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/27/055414078/unggah-makian-soal-kri-nanggala-402-oknum-polisi-ini-terancam-dipidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke