Salin Artikel

Pingsan Setelah Dikejar Polisi, Kurir Sabu Meninggal Dunia

Sebelum ditangkap dalam keadaan pingsan, SE sempat dikejar polisi beberapa saat.

“Sempat diberikan pertolongan pertama dengan memberikan minum dan sebagainya tapi kondisinya belum baik sehingga dibawa ke rumah sakit. Di rumah sakit diberikan pertolongan dengan bantuan oksigen oleh pihak medis, tapi tidak tertolong hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” kata Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Candra Tangkari di kantornya, Senin (26/4/2021). 

SE hendak ditangkap saat polisi mengintai rumah seorang bandar narkoba berinisial LMS.

Ketika SE keluar dari rumah LMS, polisi coba menangkapnya. Namun, dia kabur.

“Sempat diamankan, namun (SE) masih terus berusaha melarikan diri lagi dan sampai akhirnya betul-betul diamankan polisi,” ujarnya

Saat diamankan, polisi menggeledah dan menemukan satu bungkus kecil narkoba jenis sabu seberat 1,20 gram dalam kantong celana SE. 

Saat diinterogasi, SE menyebutkan narkoba tersebut diambil dari tersangka LMS.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah LMS dan ditemukan puluhan bungkus kecil narkoba yang diduga berasal dari jaringan Lapas Kendari, uang tunai Rp 10 juta, dan barang bukti lainnya.

“Pada saat dibawa barang bukti bersama dengan dua orang tersangka (LMS dan SE) ini, ke Mapolres, tersangka SE ini pingsan,” ucap Rio. 


Rio menjelaskan, dari hasil visum luar yang dilakukan dokter, ditemukan beberapa luka lecet di tubuh pelaku SE. 

“Hasil visum yang kita terima dari dokter yang menangani bahwa terdapat luka-luka lecet di kaki, siku, hidung, bagian pipi yang diduga tersangka ini terjatuh saat melarikan diri,” kata Rio. 

“Untuk penyebab kematian sendiri, hasil visum luar tidak bisa menyimpulkan penyebab kematiannya karena apa karena kalau untuk menyebabkan kesimpulannya harus dilakukan bedah mayat,” ucap Rio. 

Jasad SE telah berada di rumah keluarganya di Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro, dan dikuburkan di tempat pemakaman umum. 

Sementara pelaku LMS di tahan di ruang Mapolres Baubau.

Dia dikenakan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/26/184159378/pingsan-setelah-dikejar-polisi-kurir-sabu-meninggal-dunia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke