Salin Artikel

TNI AL Tertibkan Ponton Timah Apung yang Resahkan Nelayan, Ternyata Pemiliknya Istri TNI

Sebanyak dua pekerja, satu ponton apung dan lima kilogram pasir timah berhasil diamankan.

Dari penyelidikan sementara petugas diketahui, jika salah satu pemilik usaha penambangan merupakan istri dari anggota TNI.

Komandan Pos Lanal Pangkalbalam, Pangkalpinang, Lettu S Puji mengatakan, operasi penertiban dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik tambang ilegal dan kerusakan lingkungan.

"Itu termasuk kawasan izin usaha penambangan PT Timah. Selama ini diduga penambangan dilakukan, tapi tidak dijual ke PT Timah, sehingga akan merugikan perusahaan selaku aset negara," ujar Puji seusai operasi di Pos Lanal, Minggu (25/4/2021).

Penertiban kata Puji, juga dilakukan karena adanya surat kelompok masyarakat nelayan yang merasa terganggu dengan aktivitas penambangan ponton apung.

Penambangan itu dinilai telah mengurangi tangkapan para nelayan.

"Jadi banyak laporan yang masuk ke kami dan ini bagian dari operasi rutin kami untuk penjagaan wilayah perairan," ujar Puji.

Terkait kepemilikan usaha penambangan atas nama salah satu istri anggota, kata Puji, bakal diteruskan pada pimpinan TNI.


"Badan usaha CV atas nama VR yang merupakan istri anggota TNI. Kami belum bisa memastikan tindakan selanjutnya karena laporan dulu pada pimpinan. Cuma tadi ada surat foto kopi kalau usaha itu legal, ada surat perintah kerjanya, ini sedang didalami," ujar Puji.

Setelah pemberkasan, maka hasil penertiban tersebut dilimpahkan pada pihak kepolisian.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan siap memproses setiap temuan di lapangan.

"Kami tegak lurus, jika melanggar akan diproses hingga ke pengadilan. Kalau soal adanya oknum anggota nanti ada ranahnya propam," ujar Adi.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/26/093227778/tni-al-tertibkan-ponton-timah-apung-yang-resahkan-nelayan-ternyata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke