Salin Artikel

53 Prajurit yang Gugur di KRI Nanggala-402 Diberikan Kenaikan Pangkat

DENPASAR, KOMPAS.com - Negara akan memberikan penghargaan dan kenaikan pangkat kepada 53 prajurit yang gugur di KRI Nanggala-402.

Penghargaan dan kenaikan pangkat ini akan diajukan secara berjenjang kepada Presiden Joko Widodo.

"Kita akan berikan penghargaan kepada para prajurit yang gugur di KRI Nanggala 402 dan itu akan kami ajukan secara berjenjang kepada Presiden berupa kenaikan pangkat," kata Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Base Ops Lanud I Gusti Ngurah Rai, Minggu (25/4/2021).

Hadi mengatakan, penghargaan ini akan segera diproses.

Ia mewakili seluruh keluarga besar TNI, menyampaikan duka mendalam kepada seluruh keluarga dari ABK KRI Nanggala 402.

“Atas nama seluruh prajurit dan keluarga besar TNI, selaku Panglima TNI, saya sampaikan rasa dukacita yang sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga prajurit yang gugur," kata dia.

Seluruh awak kapal KRI Nanggala-402 yang berjumlah 53 dinyatakan gugur, Minggu (25/4/2021) sore.

"Berdasar bukti-bukti otentik tersebut dapat dinyatakan bahwa KRI Nanggala-402 telah tenggelam dan seluruh awaknya telah gugur," kata Hadi.


Ia mengatakan, hal ini berdasarkan pemindaian secara akurat oleh KRI Rigel di lokasi yang ada kemagnetan yang kuat sebelumnya.

Pemindaian menggunakan multibeam sonar dan magnetometer.

Pemindaian ini menghasilkan citra bawah air yang lebih detail.

MV Swift Rescue Singapura telah menurunkan ROV dan melakukan citra bawah air secara visual menggunakan kamera.

Telah diperoleh citra yang dikonfirmasi sebagai bagian dari KRI Nanggala-402

Bagian kapal yakni meliputi kemudi vertikal belakang, jangkar, bagian luar badan tekan, kemudi selam timbul, bagian kapal yang lain termasuk baju keselematan awak kapal MK 11.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/25/193159178/53-prajurit-yang-gugur-di-kri-nanggala-402-diberikan-kenaikan-pangkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke