Salin Artikel

Polda Sumbar Akan Putar Balik Pemudik Nekat di 10 Titik Penyekatan

Posko-posko tersebut dijaga personel Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhitung Senin (26/4/2021) hingga 24 Mei 2021.

"Ada 10 posko penyekatan yang akan kita dirikan di perbatasan guna antisipasi pemudik yang masuk dari jalur darat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Minggu (25/4/2021).

10 titik penyekatan di wilayah perbatasan

Satake mengatakan 10 posko tersebut adalah Pos Sekat Muaro Cubadak, Kecamatan Rao perbatasan dengan Sumatera Utara.

Pos Sekat Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul berbatasan dengan Riau.

Pos Sekat Kampung Baru, Nagari Bantahan, Kecamatan Ranah Batahan berbatasan dengan Sumatera Utara.

Kemudian Pos Sekat Pangkalan berbatasan dengan Provinsi Riau.

Pos Sekat Silaut, Kecamatan Silaut berbatasan dengan Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Muko-muko.

Selanjutnya, Pos Sekat Sako, Kecamatan Rahul Tapan berbatasan dengan Provinsi Jambi, Kabupaten kota Madya Sungai Penuh Kerinci.

Pos Sekat JTO Kamang perbatasan dengan Provinsi Riau.

Berikutnya Pos Sekat Simalidu berbatasan dengan Provinsi Jambi. Pos Sekat Sungai Rumbai berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Terkahir, Pos Sekat Provinsi Kubang Gajah Perbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Libatkan 1.300 personel

"Dalam pengamanan ini, setidaknya sekitar 1.300 personel dilibatkan dalam Operasi Ketupat Singgalang 2021," kata Stefanus.

Menurut Stefanus, pemudik yang nekat masuk Sumbar akan disuruh putar balik, kecuali memiliki surat yang diperbolehkan seperti surat tugas, surat keterangan lainnya.

"Selain itu juga boleh mobil ambulans dan mobil yang membawa logistik," jelas Stefanus.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/25/135212978/polda-sumbar-akan-putar-balik-pemudik-nekat-di-10-titik-penyekatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke