Salin Artikel

Konser Musik dan Joget di Malam Ramadhan, Mahasiswa Dijerat Pasal Berlapis

Mereka dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan tim penyidik," kata AKP Ryan Citra Yudha, kasat Reskrim Polresta Banda Aceh saat dikonfirmaai Kompas.com, Sabtu (24/04/2021).

Selain itu, penyelenggara juga akan dikenai Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana penjara 1 tahun.

"Kasus tersebut merupakan yang pertama di Banda Aceh, dan mereka dijerat dengan pasal berlapis," kata Ryan.

Ryan menyebutkan, penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh saat ini telah memeriksa 18 orang saksi, baik mahasiswa panitia penyelenggara kegiatan maupun karyawan, pemilik, serta manajer kafe New Soho, juga Satgas Covid-19 dan perekam video.

Sementara itu, Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Safriadi, menilai, mahasiswa panitia penyelenggara acara konser musik juga melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Akidah, Ibadah dan Syiar Islam.

"Panitia acara konser nanti paling akan dilakukan pembinaan bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam, karena Qanun yang dilanggar tidak dapat dicambuk," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/24/225657178/konser-musik-dan-joget-di-malam-ramadhan-mahasiswa-dijerat-pasal-berlapis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke