Salin Artikel

Ingin Gunakan Hak Suara, Buruh di Kalsel Minta Diliburkan Saat Pemungutan Suara Ulang

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Buruh yang berdomisili di daerah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta untuk diliburkan saat hari pencoblosan.

Keinginan itu disampaikan oleh Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) supaya para buruh bisa menggunakan hak suaranya.

Koordinator Aliansi PBB Kalsel Yoeyoen Indharto mendesak Pemprov Kalsel untuk menerbitkan surat edaran tentang kebijakan hari libur buruh saat PSU.

Bukan tanpa alasan, saat pilkada serentak pada 2020 lalu, Menteri Ketenagakerjaan juga memberikan hari libur bagi para buruh.

"Saat Pilkada Nasional, surat edaran dari menteri ada kok untuk meliburkan buruh semua, kenapa di daerah tidak?" kata Yoeyoen Indharto kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Selain kepada Pemprov Kalsel, Aliansi PBB Kalsel juga mendesak Pemkot Banjarmasin mengeluarkan kebijakan yang sama.

Seperti diketahui, KPU juga melaksanakan PSU Pilkada Kota Banjarmasin pada 28 April 2021.

"Memohon kepada Wali Kota Banjarmasin agar berkenan kiranya membuat surat edaran meliburkan para pekerja buruh saat PSU," tambah dia.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin Ahmad Fydayeen telah mengeluarkan surat edaran meliburkan aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di daerah PSU.

Kebijakan meliburkan ASN saat PSU untuk memaksimalkan partisipasi pemilih saat PSU.

Sekadar diketahui, PSU Pilkada Kalsel akan digelar pada 9 Juni 2021.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kalsel untuk PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di lima kecamatan di Kabupaten Banjar dan satu kecamatan di Kota Banjarmasin.

Selain itu, terdapat 24 TPS di Kabupaten Tapin yang juga diperintahkan PSU.

Untuk Pilkada Kota Banjarmasin, ada tiga kelurahan yang akan menggelar PSU, ketiga kelurahan itu yakni Kelurahan Basirih Selatan, Kelurahan Murung Raya, dan Kelurahan Mantuil.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/23/183432878/ingin-gunakan-hak-suara-buruh-di-kalsel-minta-diliburkan-saat-pemungutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke