Salin Artikel

ASN di 3 Kelurahan Libur Saat PSU Pilkada Kota Banjarmasin

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banjarmasin akhirnya mengeluarkan kebijakan meliburkan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Rabu 28 April 2021.

Pejabat Wali Kota Banjarmasin, Ahmad Fydayeen mengatakan, hari libur hanya bagi ASN yang berdomisili di daerah PSU.

Diliburkannya ASN agar mereka bersama keluarga bisa menggunakan hak suaranya.

"Kita minta untuk berperan aktif menggunakan hak suaranya, jangan sampai dilewatkan," ujar Ahmad Fydayeen kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Selain ASN, karyawan swasta yang berdomisili di daerah PSU juga direkomendasikan untuk menerima hari libur.

Rekomendasi ini telah dirapatkan oleh pihal Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Dinas Tenaga Kerja Kota Banjarmasin.

"Kita mendorong agar partisipasi masyarakat bisa maksimal dan kesuksesan PSU bisa dicapai," tambahnya.

Ahmad menambahkan, regulasi soal PSU jauh-jauh hari juga sudah disosialisasikan Pemkot dan KPU Kota Banjarmasin kepada masyarakat di daerah PSU.

Dia pun berharap agar partisipasi warga yang memiliki hak pilih di PSU Kota Banjarmasin bisa maksimal.

"Pendekatan kekeluargaan sehingga warga kita di tiga kelurahan itu berpartisipasi semaksimal mungkin," pungkasnya.

Untuk diketahui, PSU Pilkada Kota Banjarmasin akan di gelar di Kelurahan Murung Raya, Kelurahan Mantuil dan Kelurahan Basirih Selatan.

Ketiga Kelurahan itu terletak di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Total, terdapat 80 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan daftar pemilih sebanyak 29.057.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/23/171446378/asn-di-3-kelurahan-libur-saat-psu-pilkada-kota-banjarmasin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke