Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan Pria di Bantul Saat Bersetubuh dengan Istri, Cinta Segitiga, Leher Dijerat Sepupu dengan Kawat

Leher korban dijerat kawat oleh Nur Kholis (22) warga Samarinda keponakan korban. Nur juga diketahui sebagai pegawai Budiyantoro.

Dari hasil penyelidikan, Nur diketahui menjalin hubungan asmara dengan KL sejak awal 2021.

Nur dan KL ditangkap oleh polisi. Mereka mengikuti rekontruksi yang dilaksanakan di halaman Mapolres Bantul pada Kamis (22/4/2021).

Ada 57 adehan yang mereka peragakan termasuk saat menjerat leher korban hingga tewas.

Tak lama kemudian korban datang dan ia bersetubuh dengan istrinya di kamar. Mereka lalu berpindah ke ruang tamu.

Waktu menunjukkan pukul 17.00 WIB.

KI kemudian memberikan kode desahan kepada Nur untuk keluar dari persembunyian dan menjerat leher korban dengan kawat.

"Istri korban (KI, sekaligus pelaku) memberikan kode tertentu dengan mendesah memberikan kode kepada tersangka Nur Kholis bahwa korban siap dieksekusi," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi, Kamis (22/4/2021).

Ironisnya saat leher sang suami dijerat kawat, KI juga menyumpal mulut korban dengan kain

Korban pun tewas. Lalu oleh kedua pelaku, mayat korban yang telanjang dipakaikan baju dan ditutup seprai. Mayat tersebut kemudian dimasukkan ke dalam gudang.

Hal tersebut terungkap saat rekontruksi yang digelar di halaman Mapolres Bantul.

"Setelah shalat Isya berjamaah dan makan sate itu, keduanya baru melakukan rencana membuang jasad korban," kata Ngadi kepada wartawan di Mapolres Bantul, Kamis (22/4/2021)

Awalnya mayat korban akan dibuang menggunakan motor di wilayah Sedayu, Bantul. Namun ternyata KI telah menyiapkan mobil korban.

Sekitar pukul 23.00 WIB, mayat korban dibuang. Saat itu Nur mengaja beberapa rekannya untuk membuang mayat korban.

Tapi rekannya tak mengetahui jika yang mereka bawa adalah mayat.

"Setelah pukul 23.00 WIB, istri korban memberikan fasilitas berupa mobil kepada pelaku N untuk membuang mayat korban. Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam," kata Ngadi.

Setelah membuang mayat korban, dia juga sempat membuang nomor polisi mobil dan merusak kaca agar terlihat seperti dirampok.

Ia diamankan polisi pada Rabu (31/4/202) sekitar pukul 03.00 WIB karena mobilnya tak menggunakan pelat nomor.

"Dia bilang katanya mobil hasil curian sama korban, kalau sama-sama mencuri kok korban tidak ada," kata Ngadi.

Setelah didesak dan penelusuran polisi diketahui kendaraan tersebut tidak hilang.

Pelaku pun mengakui sudah membunuh korban. Sekitar pukul 06.11 WIB, korban berhasil ditemukan di Selokan Selogedong, Argodadi, Kecamatan Sedayu.

Saat itu Nur mengaku membunuh korban karena sering diancam akan dibunuh dan dikeluarkan dari pekerjaannya.

"Pengakuan tersangka dia sering di-bully mau dibunuh korban. Dari pada dibunuh memutuskan membunuh duluan," kata Ngadi.

Dari keterangan keluarga, didapati Nur kerap menggoda istri korban melalui aplikasi pesan singkat. Hal itulah yang membuat korban marah pada pelaku.

"Setelah keterangan dari keluarga, ini karena pelaku nge-chat istri korban. Ternyata si tersangka yang goda istrinya," kata Ngadi.

"Dari hasil pengembangan, istri korban yang berinisial KI (30), warga Banguntapan Bantul juga ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut," kata Ngadi.

Ngadi mengatakan awalnya tersangka Nur mengatakan pembunuhan dilakukan dalam mobil. Namun saat rekontruksi, diketahui pembunuhan dilakukan di dalam rumah korban.

Menurutnya sebelum pembunuhan terjadi, Nur sempat berkomunikasi dengan istri korban melalui aplikasi percakapan untuk merencanakan pembunuhan.

Pihaknya masih mendalami motif pembunuhan apakah pelaku ingin menguasai harta korban. Sejauh ini, pembunuhan ditenggarai masalah cinta segitiga.

"Untuk motifnya ternyata adalah hubungan cinta segitiga," kata Ngadi.

Kedua tersangka Nur dan KI dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Di balik jeruji besi, dirinya tak bisa bertemu ketiga anaknya. Dia menampik ikut merencanakan pembunuhan dan menuding Nur sebagai otak pembunuhan.

Bahkan, dirinya mengaku sudah mencegah untuk melakukan pembunuhan itu.

"Jadi saya itu seperti manut Mas Kholis gitu lho saat itu, yang jelas ide awal itu dari Kholis. Saya tidak terima kalau saya yang dituduh menyuruh membunuh (suaminya)," kata KI.

Ia juga mengatakan jika Nur merencanakan pembunuhan karena hubungan keduanya diketahui korban.

Menrut KI dirinya pernah ketahuan korban saat berbincang dengan Nur Kholis melalui sambungan telepon. Korban dan pelaku sempat ribut dan Nur mengajak dirinya untuk membunuh.

Akhirnya KI mengikuti ajakan Nur.

"Pernah ketahuan, suami marah dan pernah ada kata-kata tidak enak dan suami marah besar ke Nur. Selanjutnya mereka ketemuan dan ribut lalu ada ancaman antara suami dan Nur Kholis," kata KI.

Dia menyebut perannya dalam membekap mulut korban karena perintah Nur.

"Cuma suruh anu (bersetubuh) kalau nanti dinganu nanti ditutup (mulutnya). Yang jelas sebelum saya nutup itu suami saya sudah tergeletak," kata KI.

"Ya saya memang ada sih ada hubungan khusus memang saya menyadari saya yang salah, menjalin hubungan dengan Nurkholis," kata dia.

Kedua tersangka, Nur dan KI dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Markus Yuwono | Editor : Khairina, Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/23/094900378/kronologi-pembunuhan-pria-di-bantul-saat-bersetubuh-dengan-istri-cinta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke