Salin Artikel

2 Pengoplos Gula Rafinasi di Banyumas Ditangkap, Polisi Sita 35 Ton Gula Oplosan

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Polisi membongkar jual beli gula rafinasi oplosan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam kasus tersebut polisi menyita 35 ton gula rafinasi oplosan dan menangkap dua orang tersangka, yaitu pria berinisial G (23), warga Ajibarang dan W (40), warga Cilongok.

Kapolresta Banyumas Kombes Firman Lukmanul Hakim mengatakan, kedua tersangka mengoplos gula rafinasi kemudian dijual kepada masyarakat sebagai gula konsumsi.

"Komposisinya gula rafinasi 5 ton dicampur dengan 25 kg molase," kata Firman saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Kamis (22/4/2021).

Untuk mengelabui konsumen, kata Firman, mereka mengemas gula oplosan tersebut dengan kemasan kantung plastik besar dari merk tertentu.

"Gula tersebut sebenarnya bukan untuk konsumsi langsung, hanya boleh untuk industri. Kalau dikonsumsi bisa mengganggu kesehatan tubuh," jelas Firman.

Firman mengatakan, tersangka G mendapatkan pasokan gula rafinasi dari W. Kemudian G melakukan pengoplosan.

"Tersangka membeli gula rafinasi seharga Rp 9.900 per kilogram. Setelah dioplos dijual ke distributor seharga Rp 11.500 per kilogram, sampai konsumen kemungkinan antara Rp 12.000-Rp 13.000 per kilogram," ujar Firman.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukiman empat tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/22/165830178/2-pengoplos-gula-rafinasi-di-banyumas-ditangkap-polisi-sita-35-ton-gula

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke