Salin Artikel

Terungkap Penyelundupan 80 Kilogram Sabu dari Thailand Melalui Aceh

Sabu tersebut diangkut menggunakan kapal melalui perairan di Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

"Penindakan itu berhasil dilakukan setelah adanya informasi dari BNN RI, kemudian dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Sub Direktorat Narkotika, Sub Direktorat Patroli Laut Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, serta jajaran melalukan patroli laut," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Sub Direktorat Patroli Laut (Pengendali Operasi Laut Jaring Sriwijaya) dan Satuan Petugas Kapal Patroli BC 30001 berhasil menghentikan Kapal Medan Jaya berjenis oskadon yang berupaya melarikan diri saat dilakukan pengejaran oleh petugas.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang berada di Kapal Medan Jaya itu, ABK mengaku telah membuang karung beri sabu ke laut, sehingga dilakukan pencarian dan petugas menemukan 4 karung berisi masing-masing 20 bungkus sabu, dengan total barang diperkirakan seberat 80 kilogram," kata Safuadi.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu 80 kilogram, petugas juga mengamankan empat orang tersangka dari kapal pemasok sabu asal Thailand.

Keempatnya berinisial A, K, P dan M.

"Barang bukti dan tersangka telah dibawa ke BNN RI di Jakarta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.

Penindakan secara berlanjut dan masif yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya terhadap peredaran narkotika merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Untuk itu, masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/22/061854678/terungkap-penyelundupan-80-kilogram-sabu-dari-thailand-melalui-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke