Salin Artikel

Khofifah: Warga yang Terbukti Mudik Akan Dikarantina 5 Hari dengan Biaya Sendiri

SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta warganya bersabar untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini.

Karena jika didapati mudik, maka akan dikarantina selama 5 hari dengan biaya sendiri.

"Yang ditemukan terbukti mudik, maka dia akan dikarantina 5x24 jam. Biaya karantina dibebankan kepada mereka yang mudik itu atau biaya sendiri," kata Khofifah, di Mapolda Jatim, usai rapat antisipasi mudik Lebaran, Rabu (21/4/2021).

Aturan tersebut, kata Khofifah, sesuai yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Karena itu, dia meminta warga Jatim yang masih berada di luar Jatim untuk menunda rencana mudiknya tahun ini karena Covid-19 masih ada dan belum mereda.

Mudik tujuannya bertemu keluarga dan orangtua. Sementara lansia, kata Khofifah, adalah kelompok yang berpotensi tertular Covid-19.

"Karena itu jika kita sayang keluarga, kita juga harus menjaga kesehatan mereka semua. Dan mereka juga harus mendapatkan perlindungan dari kita semua," ujar Khofifah.

Pemprov Jatim, kata dia, terus berkoordinasi dengan kepolisian dalam hal melakukan penyekatan arus transportasi saat hari larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang.


Seperti diberitakan, ada 7 titik penyekatan antar wilayah provinsi di Jatim yang didirikan untuk memantau pergerakan masyarakat saat momentum mudik Lebaran.

7 titik penyekatan tersebut di Jatim yakni:

1. Perbatasan gerbang Tol Ngawi-Solo

2. Perbatasan Ngawi Mantingan-Sragen

3. Perbatasan Tuban-Rembang

4. Perbatasan Bojonegoro-Cepu

5. Perbatasan Magetan-Karanganyar

6. Perbatasan Pacitan Donorejo-Wonogiri

7. Pelabuhan Ketapang Banyuwangi-Gilimanuk Bali

Sementara penyekatan di dalam provinsi dilakukan di 20 titik antar daerah di Jatim. Warga yang melintas di posko penyekatan akan diminta kembali jika tujuannya untuk mudik.

Yang diperbolehkan melintas hanyalah petugas PNS, BUMN, TNI/Polri yang memiliki surat tugas resmi dari atasannya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/04/21/182425678/khofifah-warga-yang-terbukti-mudik-akan-dikarantina-5-hari-dengan-biaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke