Salin Artikel

Kedapatan Mudik Lebaran, ASN di Jateng Terancam Potong Tunjangan Sampai 50 Persen

SEMARANG, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Tengah yang nekat mudik ataupun bepergian saat momentum larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang terancam sanksi pemotongan penghasilan tunjangan hingga penurunan jabatan ataupun pemecatan.

Peraturan tersebut mengacu pada pelaksanaan pelanggaran larangan mudik sebagaimana diatur dalam SE Gubernur Jawa Tengah No. 965/1080 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar darah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi juncto pasal 3 angka 17 yang berbunyi setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah bakal menjatuhkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar peraturan mulai dari pemotongan TPP mulai 10 hingga 50 persen selama 3 bulan hingga 3 tahun.

Kepala BKD Jateng Wisnu Zaroh menegaskan, sanksi bagi ASN yang nekat mudik dan bepergian ke luar daerah berlaku di 35 kabupaten/kota.

"Sesuai tingkat pelanggarannya berdasarkan sidang hukuman disiplin mulai 10 sampai 50 persen (potongan TPP) selama minimal 6 bulan sampai 3 tahun," jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (21/4/2021).

Sanksinya antara lain berupa sanksi ringan apabila pelanggarannya terdapat pada unit kerja, sehingga TPP dipotong sebesar 10 persen selama 3 bulan.

"Kemudian, sanksi sedang apabila pelanggarannya berdapat pada instansi, sehingga TPP dipotong sebesar 20 persen selama 6 bulan," katanya.

Selanjutnya, sanksi berat apabila pelanggarannya berdapat pada negara atau pemerintah provinsi, sehingga TPP dipotong sebesar 50 persen selama 12 bulan.

Wisnu mengatakan apabila ASN yang melanggar ketentuan tersebut ada unsur sengaja dan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner maka akan dikenakan sanksi hingga pencopotan jabatan ataupun pemecatan.

"Dicermati saat sidangnya bila mudik ada unsur sengaja dan memang sudah beberapa kali melakukan tindakan indisipliner dimungkinkan dipecat dari PNS. Kalau staf atau pelaksana jika pemecatan jabatan otomatis pensiun dini dari PNS, tapi kalau pejabat struktural di copot jabatan strukturalnya," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh ASN di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan larangan mudik tersebut.

Adapun, apabila ada kepentingan mendesak untuk bepergian wajib atas izin dari atasan yang berwenang.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/21/172952578/kedapatan-mudik-lebaran-asn-di-jateng-terancam-potong-tunjangan-sampai-50

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke