Salin Artikel

Asisten Manajer Bank Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 1 Miliar, Korban Diiming-imingi Simpanan Dana Berhadiah Puluhan Juta

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, awal mula kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada September 2020.

Seorang nasabah berinisial SS kehilangan uang di rekeningnya hingga miliaran rupiah secara bertahap.

"Kasus penggelapan uang nasabah ini dilakukan oleh asisten manager berinisial AM (34) yang juga merupakan pencari dana dengan menawarkan program fiktif simpanan dana di Bank BRI Cileungsi," kata Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (20/4/2021).

Harun menjelaskan, modusnya yaitu menawarkan program fiktif simpanan dana di Bank BRI KCP Cileungsi sebesar Rp. 1 miliar dengan hadiah uang Rp 40 juta kepada nasabah tersebut.

Setelah nasabah berminat, dana nasabah kemudian dimasukan dengan cara dibuatkan rekening, buku tabungan dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Tersangka kemudian menyerahkan kepada nasabah, akan tetapi diminta kembali dengan alasan untuk pencairan hadiah.

"Ini kejadian kedua kalinya. Sebelumnya AM melakukan modus yang sama yakni dengan meminta uang 1 miliar sebagai investasi dengan keuntungan Rp 80 juta. Ini dilakukan tersangka pada 2018 pada saat tersangka bekerja di KCP Tambun, Bekasi. Jadi sebelum kejadian di Bogor, tersangka melakukan kegiatan yang sama terhadap korban yang sama namun jangka waktu yang berbeda," ungkapnya.

Awalnya pihak bank curiga, saldo nasabah Rp 1 M tinggal Rp 1,5 juta

Adapun pengungkapan tersebut, sambung dia, bermula dari laporan pihak bank yang menyebut bahwa saldo rekening nasabah SS terlihat mencurigakan karena berkurang drastis dari jumlah tabungan sebesar Rp 1 miliar tersisa hanya sebesar Rp.1,5 juta.

Diketahui di dalam riwayat transaksi sistem Bank BRI bahwa banyak uang ditransfer ke rekening Bank BCA milik tersangka AM.

Pihak bank BRI melakukan konfirmasi kepada korban, dari pengakuannya bahwa selama ini ia tidak pernah mentransfer ke rekening  orang lain.

Pihak bank kini telah mengganti uang nasabah yang hilang itu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terdapat bukti yang cukup bahwa benar tersangka mempergunakan uang nasabah SS untuk kepentingan pribadinya.

AM yang merupakan warga Bale Endah Kabupaten Bandung ini dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

"AM melarikan diri ke Bandung dan ditangkap 2 Maret 2021," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/20/174242378/asisten-manajer-bank-bawa-kabur-uang-nasabah-rp-1-miliar-korban-diiming

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke