Salin Artikel

Terungkap, Otak Pembunuhan Pengusaha Wajan di Bantul Istrinya Sendiri, Motifnya Cinta Segitiga

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bantul, DI Yogyakarta, mengungkap fakta terbaru kasus pembunuhan pengusaha wajan di Kapanewon Banguntapan.

Pembunuh Budiyantoro (38) selain Nur Kholis yang merupakan keponakan, ternyata dibantu oleh istri korban KI (30).

"Dari hasil pengembangan, istri korban yang berinisial KI (30), warga Banguntapan Bantul juga ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi saat dihubungi wartawan melalui telepon Selasa (20/4/2021).

Dijelaskan, peran istri korban terungkap, setelah didalami oleh penyidik bahwa pelaku pembunuhan tersebut dilakukan lebih dari satu orang pelaku. Pembunuhan ternyata melibatkan orang lain atau ada penambahan tersangka baru.

Fakta baru yang lain terungkap, tersangka mengaku jika pembunuhan dilakukan di dalam rumah korban, bukan yang selama ini diakui tersangka Nur, yakni pembunuhan dilakukan dalam mobil.

Ngadi mengatakan, sebelum peristiwa itu, Nur sempat berkomunikasi dengan istri korban melalui aplikasi percapakan untuk merencanakan pembunuhan.

KI memberikan kode ke Nur jika Budiyantoro siap dieksekusi pada malam hari 30 Maret 2021 lalu.

Korban dijerat Nur dengan kawat dan istri korban membantu dengan membungkam mulut korban hingga tewas.

Budiyantoro yang sudah tidak berdaya lalu dibungkus dengan kain seprai. Setelah itu mayat diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.

"Setelah pukul 23.00 WIB, istri korban memberikan fasilitas berupa mobil kepada pelaku N untuk membuang mayat korban. Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam," kata Ngadi.

Pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan jalan membuang mayat korban di Kapanewon Sedayu. Barang bukti dibuang pelaku di tempat yang berbeda.

"Untuk motifnya ternyata adalah hubungan cinta segitiga," kata Ngadi.

Kedua tersangka Nur dan KI dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang karyawan pabrik wajan nekat menjerat majikannya dengan kawat hingga tewas. Pelaku bernama Nur Kholis (22) asal Samarinda, Kalimantan Timur telah ditangkap Polres Bantul pada Rabu (31/3/2021) lalu.

Saat itu, pelaku diamankan petugas Polres Kulon Progo karena mengendarai mobil tidak menggunakan pelat nomor.

Setelah didalami, ternyata Nur melakukan pembunuhan terhadap Budiyantoro yang tak lain sepupu dan majikannya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/04/20/161925778/terungkap-otak-pembunuhan-pengusaha-wajan-di-bantul-istrinya-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke