Salin Artikel

Sindikat Penjual Satwa Liar di Pasaman Ditangkap, 35 Kg Sisik Trenggiling dan 3 Paruh Rangkong Diamankan

Mereka RAL (59) dan JAN (44) di Bonjol, Pasaman pada Senin (19/4/2021).

Dari tangan pelaku diamankan 35 kilogram sisik trenggiling dan tiga paruh burung rangkong.

"Benar, kejadiannya kemarin dan kita hanya mendampingi. Yang menindak langsung KLHK dan Bareskrim Polri," kata Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumbar, Ade Putra yang dihubungi Kompas.com, Selasa (20/4/2021).

Ade mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi negara.

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan selanjutnya menggerebek lokasi tersebut.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan kejadian itu.

Saat ini kata Stefanus, dua pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumbar untuk dimintai keterangan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta," jelas Stefanus.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/20/150710478/sindikat-penjual-satwa-liar-di-pasaman-ditangkap-35-kg-sisik-trenggiling

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke