Salin Artikel

Pengendara dari Luar Daerah Jalani Rapid Test Antigen di Perbatasan Magelang-Yogyakarta

Secara acak, setiap kendaraan bernomor polisi luar daerah dari arah Yogyakata dihentikan polisi lalu pengendara diminta menunjukkan surat hasil rapid test antigen.

Pengendara yang sudah bisa menunjukkan hasil rapid tes negatif dipersilakan melanjutkan perjalanan.

Namun, jika tidak membawa, diminta turun untuk menjalani rapid test antigen di pos yang disediakan.

Kepala Bagian Ops Polres Magelang Kompol Maryadi menjelaskan, penyekatan ini dalam rangka Operasi Keselamatan dan sosialisasi larangan mudik bagi pengendara, khususnya dari luar daerah yang masuk ke wilayah Jawa Tengah.

"Pada kegiatan ini kami melakukan rapid test antigen dengan sasaran yang berasal dari luar kota (luar Jateng) yang masuk di wilayah Kabupaten Magelang,” kata Maryadi saat dihubungi pada Selasa (20/4/2021).

Untuk sementara, penyekatan masih fokus di satu titik, yakni di perbatasan antara Jawa Tengah dan DIY, tepatnya di Pos Salam, Kecamatan Salam, mulai 12-25 April 2021.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Magelang AKP Faris Budiman menambahkan, fokus Operasi Keselamatan ini untuk mengurangi ada penyebaran Covid-19 sekaligus sosialisasi larangan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah.

Polisi yang berjaga akan mengecek kendaraan bernomor polisi luar Jawa Tengah.

“Kami cek kendaraan dari pelat luar kota (luar Jateng) dan KTP-nya, apabila dari luar kota dilakukan rapid test antigen. Apabila yang bersangkutan hasilnya terindikasi positif maka langsung dikarantina, koordinasi dengan Dinas Kesehatan,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/20/133606378/pengendara-dari-luar-daerah-jalani-rapid-test-antigen-di-perbatasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke