Salin Artikel

Tersangka Begal Putri Bupati Brebes Diancam Pasal Berlapis

BREBES, KOMPAS.com - Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto menyatakan, tersangka yang berupaya membegal putri Bupati Brebes pada Minggu (18/4/2021) malam diancam pasal berlapis.

Gatot mengatakan, tersangka selain membegal juga melawan petugas dengan senjata tajam hingga kepemilikan 8,7 gram sabu beserta alat penghisapnya.

"Atas perbuatan pelaku ZR (34), kita sangkakan pasal berlapis dengan hukuman 20 tahun penjara," kata Gatot kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Gatot Yulianto merinci pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 406 KUHP atau Pasal 212 KUHP ancaman 20 tahun penjara.

"Kemudian pasal 112 ayat 1 dan 2 dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," sebut Gatot.

Untuk diketahui, dalam kasus ini ada dua tersangka ZR (34) dan SS (26) yang merupakan warga Bandung.

Tersangka ZR yang diduga sebagai otak kejahatan merupakan pecatan anggota polisi Polres Garut pada tahun 2009 silam dengan kasus perampasan mobil.

Sebelumnya, saat kejadian, ZR satu dari dua pelaku yang mencoba membegal anak Bupati Brebes sempat mengamuk di Mapolres Brebes Minggu (18/4/2021) malam.

Saat diperiksa polisi sempat marah-marah. Bahkan, mengancam petugas dengan sebilah pisau dan melarikan diri mengendarai mobil dan menerobos portal dan pagar mapolres.

ZR akhirnya ditangkap di Kota Tegal setelah ditembak kakinya karena melawan.

Mobil yang dikendarai pelaku juga diduga hasil curian setelah tak dilengkapi surat-surat. ZR diketahui hasil tes urine positif narkoba.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan 6 pasang plat nomor mobil palsu, sabu seberat 8,7 gram berserta alat hisapnya, dan sebilah belati yang digunakan untuk melawan petugas.

Diberitakan sebelumnya, EN, putri dari Bupati Brebes, Jawa Tengah, Idza Priyanti diteror orang tak dikenal saat perjalanan pulang usai mengikuti acara buka puasa bersama (bukber) di Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu (18/4/2021) malam.

EN yang mengendarai mobil CRV hitam bernomor polisi G 1 DA dipepet orang tak dikenal di jalur pantura tak jauh dari Exit Tol Brebes.

EN dipaksa keluar dari mobil oleh dua pelaku ZR (34) dan SS (26) yang mengendarai Honda HRV putih bernopol BL 4 GU.

Kapolres AKBP Gatot Yulianto mengatakan, karena merasa mendapat teror, korban selanjutnya memacu kendaraannya dan memasuki Mapolres Brebes yang juga diikuti pelaku.

"Sekitar pukul 19.45 WIB anak Bupati Brebes diikuti orang tak dikenal dalam perjalanan pulang di depan Exit Tol Brebes kemudian dipepet, karena ketakutan kemudian lapor ke Polres. Yang bersangkutan (pelaku) ikut ke polres," kata Gatot usai ditemui di RS Mitra Keluarga Tegal, Minggu (18/4/2021).

Gatot mengatakan, saat itu pelaku selanjutnya sempat diinterogasi petugas SPKT.

"Ketika ditanya identitas, salah satu pelaku mengamuk marah dan menantang anggota kemudian lari ke mobil," kata Gatot.

Pelaku ZR yang berada di mobil selanjutnya memacu kendaraannya dan kabur.

Sementara satu pelaku sudah diamankan di Mapolres Brebes.

"Disuruh keluar tidak mau malah mengacungkan pisau," katanya.

Mobil yang dikendarai pelaku ZR bahkan sempat menabrak sejumlah kendaraan polisi di Mapolres Brebes.

"Gerbang ditutup tapi malah menabrak mobil, portal dan pagar keluar polres. Anggota selanjutnya melakukan pengejaran," kata Gatot.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/20/121515378/tersangka-begal-putri-bupati-brebes-diancam-pasal-berlapis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke