Salin Artikel

4 Fakta Baru, Penganiaya Perawat Kembali Dilaporkan hingga Hasil Investigasi Keluar

Adapun JT merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap CRS yang merupakan perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya.

Beberapa saksi sudah diperiksa penyidik, mulai dari satpam hingga rekan korban CRS.

Polisi juga memeriksa rekaman CCTV untuk merampungkan berkas penyidikan.

Namun, kasus JT kembali memasuki babak baru setelah ia kembali dilaporkan oleh seorang perawat RS Siloam Sriwijaya atas kasus perusakan ponsel.

Banting ponsel

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Palembang Kompol Abdullah mengatakan, laporan perusakan ponsel itu dibuat pada Jumat (16/4/2021), atau satu hari setelah CRS membuat laporan penganiayaan.

Menurut Abdullah, ponsel pelapor rusak karena dibanting oleh JT.

Saat itu, korban sedang merekam kejadian penganiayaan yang dilakukan JT.

"Korban yang melapor ini merekam saat kejadian dan poselnya dibanting JT. Identitas korban nanti saya lihat lagi di laporannya, yang pasti sudah dilaporkan," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (19/4/2021).


Korban trauma

CRS yang menjadi korban penganiayaan oleh JT sempat berencana untuk berhenti dari profesi sebagai perawat lantaran mengalami trauma berat.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatera Selatan Subhan Haikal.

Subhan mengatakan, usai dianiaya JT secara berutal, CRS menjadi murung.

Bahkan, CRS sempat mengalami ketakutan untuk bertemu dengan seseorang.

"CRS juga sempat mau berhenti jadi perawat karena dia takut dianiaya lagi. Tetapi setelah didampingi psikolog, psikisnya mulai pulih," kata Subhan.

Menurut Subhan, sejak dua hari terakhir, kondisi CRS terus membaik.

Namun, ia masih tetap harus menjalani perawatan karena dalam proses pemulihan.

Hasil investigasi keluar

Hasil investigasi terkait kinerja perawat CRS yang dilakukan oleh Komite Keperawatan Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang serta majelis etik keperawatan PPNI Sumatera Selatan telah keluar.

Hasilnya, tidak ada pelanggaran etik maupun kesalahan prosedur dalam tindakan yang dilakukan CRS dalam bekerja.

Subhan Haikal mengatakan, dari hasil investigasi tersebut diketahui bahwa perawat CRS telah bekerja sesuai dengan sistem operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh rumah sakit.

Mereka pun tidak menemukan adanya kejanggalan atau kesalahan dari CRS.

"Kalau istrinya bilang jarum itu bisa patah di dalam, itu (infus) tidak ada jarumnya, itu plastik," kata Subhan.


Proses hukum berlanjut

PPNI Sumatera Selatan telah memaafkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh JT.

Namun, proses hukum terhadap JT masih akan tetap dijalankan.

"Kami juga berupaya meyakinkan saksi korban untuk tetap begitu (mengikuti proses hukum) karena ini termasuk harga diri," kata Subhan.

Subhan berharap agar hal serupa tidak lagi terulang dan masyarakat lebih menghargai perawat dalam bertugas.

"Kami dari PPNI memaafkan (pelaku). Tapi,  kalau damai untuk mencabut aduan, rasanya tidak. Ini akan tetap berlanjut," kata Subhan.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/20/081231478/4-fakta-baru-penganiaya-perawat-kembali-dilaporkan-hingga-hasil-investigasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke