Salin Artikel

Beredar Video Timses Calon Bupati Bagi-bagi Uang Jelang PSU di Rokan Hulu Riau, Bawaslu Turun Tangan

Bagi-bagi uang ini diduga terkait menjelang pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Rohul, Rabu (21/4/2021) mendatang.

Dalam video berdurasi satu menit yang dilihat Kompas.com, Senin (19/4/2021) sore, tampak dua orang pria memegang uang dalam jumlah banyak.

Kemudian, uang itu dibagikan kepada beberapa orang dengan jumlah yang berbeda.

Terdengar mereka membicarakan uang itu akan dibagikan kepada setiap daftar pemilih tetap (DPT).

Setiap orang di video itu menerima uang sebesar Rp 33 juta hingga Rp 66 juta. Uang tersebut akan dibagikan kepada setiap DPT saat PSU nanti.

Orang-orang yang ada di dalam video tersebut diduga tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rohul nomor urut 3, Hafith Syukri-Erizal.

Terkait video bagi-bagi uang itu, telah dilaporkan oleh tim pemenangan paslon nomor urut 2, Sukiman-Indra Gunawan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Rohul, Minggu (18/4/2021)

Ketua Bawaslu Rohul Fajri Islami saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menyebut, pihaknya tengah membahas laporan ini dengan anggota Sentra Gakkumdu.

"Yang soal (bagi-bagi) uang sedang didalami. Sedang dirapatkan di Gakkumdu," kata Fajri kepada wartawan, Senin (19/4/2021).

Sebagai tindak lanjut, Fajri menyebut pihaknya bakal meminta keterangan sejumlah pihak.

Selanjutnya, video ini akan dibahas lagi dengan anggota Gakkumdu apakah memenuhi unsur pelanggaran pilkada atau tidak.

Sementara itu, Kelmi Amri selaku ketua Tim Pemenangan paslon nomor urut 2, Koalisi Rokan Hulu Maju, menyebut video yang beredar itu terjadi pada Jumat (17/4/2021) malam.

Dia meminta Bawaslu Rohul memproses pelanggaran dugaan politik uang ini hingga tuntas.

Di sisi lain, Kelmi meminta jajaran Bawaslu segera turun ke lokasi untuk menyelidiki dugaan bagi-bagi uang tersebut.

Tujuannya, mencegah uang itu beredar ke pemilih sehingga nantinya merugikan pihaknya sebagai pendukung paslon nomor urut 2.

"Bawaslu diharapkan mencegah agar uang ini tidak beredar secara masif. Kami mohon diusut dan diberikan sanksi. Pertama sanksi pidana untuk penerima dan pemberi. Kemudian, jika terbukti, ada sanksi administratif yaitu gugur sebagai pasangan calon," jelas Kelmi.

Sementara itu, calon Bupati Rohul nomor urut 3 Hafith Syukri belum merespons konfirmasi Kompas.com via Whatsapp terkait tudingan timnya bagi-bagi uang buat DPT pada PSU.

Sebagai informasi, Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan PSU di 25 TPS pada Rabu pekan ini. Semua TPS itu berada di PT Torganda di Kecamatan Tambusai Utara.

PSU di Rokan Hulu

PSU ini berdasarkan putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini membatalkan Keputusan KPU Rokan Hulu Nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020.

Adapun TPS dimaksud adalah TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33 dan TPS 34.

Data yang dirangkum, terdapat 3.580 pemilih di 25 TPS itu. Jumlah itu terdiri dari pemilih laki-laki 1.876 dan pemilih perempuan 1.704.

Suara ini akan diperebutkan oleh paslon Sukiman-Indra Gunawan dan Hafith Syukri-Erisal.

Saat Pilkada Rohul beberapa waktu lalu, KPU Rohul menetapkan Sukiman-Indra Gunawan memperoleh suara terbanyak 92.394 suara.

Sedangkan posisi kedua, yakni paslon nomor urut 3 Hafith Syukri-Erizal memperoleh 90.246 suara. Terdapat selisih 2.148 suara.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/19/183222678/beredar-video-timses-calon-bupati-bagi-bagi-uang-jelang-psu-di-rokan-hulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke