Salin Artikel

12 Tahun Dipenjara, Umar Dideportasi dari Malaysia: Entah Istriku Menunggu atau Tidak...

Sebelumnya setiap pekan ada ratusan deportan yang dipulangkan Pemerintah Diraja Malayasia.

Salah satu TKI yang dideportasi adalah Umar Ridwan (38) asal Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Ia dideportasi setelah 12 tahun dipenjara di Malaysia karena membunuh orang di tengah kebun sawit di Silabukan Lahad Datu.

Kala itu sekitar tahun 2009, Umar pamit merantau kepada istrinya untuk bekerja di ladang sawit.

Tak hanya meninggalkan istri, Umar juga meninggalkan dua anaknya yang kala itu berusia 4 tahun dan 2 tahun.

Ketika baru tiba di Malaysia, ia terseret kasus pembunuhan..Kepada Kompas.com ia bercerita kasus pembunuhan tersebut.

"Kami main gaple, dorang (mereka) warga lokal kalah sejuta. Dia minta balik uangnya dengan sabetkan pisau, kena saya punya bahu dan luka. Saya berlari juga ambil badik lawan dorang. Saya tikam pinggangnya dan matilah dia," kenangnya.

Umar bercerita dia hanya bisa pasrah saat polisi berseragam lengkap membawanya dengan borgol.

Ia menundukkan kepala dan menangis karena teringat akan nasib anak istrinya di kampung halaman.

Selama 12 tahun ia harus menjalani hukuman di Malaysia hingga akhirnya dideportasi.

Ia pun berecana akan kembali ke Sulawesi Selaran untuk melihak kondisi dua anaknya.

Umar juga bercerita jika ia tidak tahu kabar istrinya apakah menunggunya atau sudah memiliki kehidupan baru.

"Sejak itu tidak ada kabar, entah istriku menunggu ataukah tidak, saya tidak tahu. Kalaupun sudah ada kehidupan baru, mau diapa sudah? Saya dipenjara hampir 12 tahun bukan waktu sebentar," katanya sedih, Sabtu (17/4/2021).

"Sebagai seorang ayah, tanggung jawab moral itu pasti ada. Saya akan kunjungi mereka setelah itu kalau memang mereka punya kehidupan sendiri saya tak akan mengganggu mereka," lanjutnya sedih.

Riswan bin Londong (34) asal Toraja juga dideportasi setelah dipenjara atas tuduhan membakar gudang pupuk di tempatnya bekerja di salah satu kebun kepala sawit di Lahad Datu.

Ia bercerita saat kebakaran terjadi pada Juli 2020, ia sedang berada di penginapan dan sama sekali tidak tahu ada perisiwa tersebut.

Namun saat malam hari, polisi Malaysia berpakaian pereman datang dan membawanya ke kantor polisi dengan tuduhan pembakaran gudang.

"Kemungkinan besar bos lama saya yang kasih saya begitu. Saya minta pindah kerja ke bagian lain dia tidak kasih izin."

"Jadi dia buatlah tuduhan itu ke saya. Selama 18 hari kasus disiasat, tidak ada bukti karena memang saya tidak lakukan pembakaran," lanjutnya.

"Saya kenak kes tuduhan membakar gudang. Bulan Maret 2019 saya masuk Malaysia secara resmi, saya kenak fitnah bakar gudang dan masuk lokap (penjara) selama 6 bulan."

"Tiada bukti tuduhan itu, akhirnya saya pun dipenjara karena kasus dokumen," jelas dia.

Riswan kemudian dipindah ke Pusat Tahanan Sementara (PTS). Sebuah gedung tempat para TKI Malaysia yang akan dideportasi.

Bagi pendatang haram atau imigran gelap, ada hukuman yang menyakitkan berupa cambukan rotan sebanyak 3 kali.

"Seksyen Malaysia memang menerapkan aturan cambuk. Saya disuruh buka celana, lalu diminta jongkok dan pantat saya dicambuk 3 kali. Sakit sekali itu rasanya sampai ada cap 3 rotan itu di pantatku," katanya.

Riswan hanya bisa tersenyum kecut saat mengenang nasibnya. Dia menyesal karena harus menanggung sesuatu yang tidak dia lakukan.

Riswan dan Umar adalah sekelumit kisah dari ribuan TKI di negeri Jiran Malaysia yang memiliki kisah getir dalam perantauannya.

Masih banyak kisah-kisah TKI ilegal lain yang menjadi cerita sedih bagaimana bertahan hidup di negeri orang

Riswan an Umar saat ini masih menjalani karantina mandiri di gedung Rusunawa Nunukan bersama ratusan deportan lain.

Setelah 15 hari, mereka akan dipulangkan ke kampung halaman masing masing oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan.

SUMBERL KOMPAS.com (Penulis:: Ahmad Dzulviqor | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/19/063600178/12-tahun-dipenjara-umar-dideportasi-dari-malaysia--entah-istriku-menunggu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke