Salin Artikel

Usai Cabut Infus, Perawat yang Dianiaya Keluarga Pasien Sempat Bilang "Jangan Digendong Bu, Nanti Berdarah"

Dalam gelar perkara yang dilakukan di Polrestabes Palembang, terungkap sebuah fakta baru.

Ternyata, korban sempat memperingatkan keluarga agar tak menggendong pasien setelah jarum infus dilepas.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira mengatakan, anak laki-laki JT sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang selama empat hari karena penyakit radang paru-paru.

Setelah selesai dirawat, CRS melepaskan jarum infus yang menempel di tangan anak JT tersebut.

Saat itu, hanya ada istri pelaku di dalam ruangan perawatan pasien.

CRS pun mengingatkan istri pelaku agar tak menggendong anaknya setelah jarum tersebut dilepas.

Korban pun lalu mengingatkan kepada istri pelaku agar tak menggendong anaknya setelah jarum infus dilepas.

"'Jangan digendong bu, nanti berdarah'. Namun setelah infus itu dilepas korban, istri pelaku menggedong anaknya, saat itulah tangan anak pelaku berdarah," kata Irvan di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021).

Melihat tangan anaknya berdarah, istri pelaku langsung menghubungi JT. Pelaku yang berada di luar langsung emosi dan mendatangi rumah sakit.

Ketika tiba di ruangan anaknya, pelaku langsung marah-marah dan memukul korban. Perawat lain yang berada di sana sempat mencoba melerai.

Namun, JT masih emosi dan menendang perawat itu ketika CRS meminta maaf.

"Istri pelaku menelepon suaminya yang ada di luar mengabarkan tangan anaknya berdarah. pelaku panik langsung datang dan menganiaya korban, ponsel milik teman korban yang merekam juga dibanting pelaku," ujar Kapolres.

Menurut Irvan, pelaku kooperatif saat pemeriksaan. JT memberikan keterangan secara jelas kepada polisi dan mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengaku panik mendengar tangan anaknya berdarah setelah infus dilepas," ujarnya.

Sementara itu, pelaku JT mengaku tak mampu menahan emosi ketika mendapatkan kabar tangan anaknya berdarah saat infus dicabut.

"Saya minta maaf sebesar-besarnya. Saya panik saat itu," katanya.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang telah menetapkan JT, pria yang diduga menganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang berinisial CRS, sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, JT disangka dengan Pasal 351 KUHP tengan penganiayaan.

"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya, " kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira saat melakukan gelar perkara, Sabtu.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/17/120557478/usai-cabut-infus-perawat-yang-dianiaya-keluarga-pasien-sempat-bilang-jangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke