Salin Artikel

ASN Pemkab Karawang Dilarang Mudik, Tidak Taat Akan Diberi Sanksi

Larangan itu sesuai Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemi Covid-19.

"Kita mutlak (ASN tidak boleh mudik), sesuai edaran Menpan RB," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah di ruang kerjanya, Kompleks Kantor Pemkab Karawang, Jumat (16/4/2021).

Berdasarkan surat edaran itu, ASN dan keluarga dilarang bepergian ke luar daerah, mudik, atau mengajukan cuti, pada 6-7 Mei 2021.

Jika ingin melakukan perjalanan ke luar kota karena kondisi darurat, ASN wajib mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian, yakni Bupati Karawang.

Meski begitu, ASN yang diizinkan melakukan perjalanan ke luar kota harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan satuan tugas penanganan Covid-19.

Selain itu, ASN juga perlu memerhatikan peraturan atau kebijakan daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

"Juga kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19, serta tetap menerapka protokol kesehatan Covid-19," ungkap Aang.

Pengecualian larangan cuti tersebut yakni cuti melahirkan, sakit, dan atau cuti karena alasan penting bagi ASN.

Cuti tersebut tidak ditandatangani kepala perangkat daerah, namun ditujukan kepada BKSDM untuk mendapat persetujuan dan penetapan sekretaris saerah (sekda), selaku pejabat berwenang.

Aang menyebut, ASN yang tidak taat akan diberi sanksi hukuman disiplin sesuai perundang-undangan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

"Ringan misalnya teguran, sedang misalnya potong gaji, dan berat misalnya berupa pemecatan," kata Aang.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/17/070817278/asn-pemkab-karawang-dilarang-mudik-tidak-taat-akan-diberi-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke