Salin Artikel

Detik-detik Adik Bunuh Kakaknya, Berawal dari Toyoran, Berujung Sabetan Celurit

KOMPAS.com - J (18) dan M (30) adalah kakak beradik. J mengaku kesal terhadap M lantaran sering dimarahi.

Kata J, ia tak pernah melawan ketika dimarahi kakaknya.

Namun, pada Kamis (15/4/2021), kekesalan J terhadap M sepertinya menemui puncaknya.

J membunuh M saat sedang duduk bersama kedua orang tua mereka, usai berbuka.

Nyawa M dihabisi menggunakan celurit yang baru saja dibelinya tiga bulan lalu seharga Rp 150 ribu.

Berawal dari toyoran

Peristiwa ini berlangsung di Desa Tlonto Raja, Kecamatan Pasean, Pamekasan, Jawa Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari toyoran korban terhadap pelaku.

Saat itu, pelaku yang sedang kegirangan mendobrak pintu sewaktu masuk ke dalam rumah.

M kemudian menghampiri J, lalu menoyor kepalanya. Saat menoyor, J tak sengaja mengenai mata adik kandungnya itu.

"Ada apa kok kegirangan?" beber Adhi menirukan ucapan korban, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (16/4/2021).

J ternyata marah atas tindakan kakaknya itu. Saat itu, dia tidak melawan dan segera masuk ke kamarnya.

"Pelaku kemudian mengambil celurit yang dijadikan hiasan dinding di kamarnya," jelasnya.

Adhi mengatakan, M tewas karena tebasan celurit itu mengenai jantungnya.

Usai melakukan aksinya, J langsung melarikan diri. Dari arah rumahnya terdengar teriakan histeris ibunya.

Adhi menyampaikan, para warga tak berani menangkap J karena saat itu dia masih memegang celurit.

“Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah bibinya," kata Adhi.

Satu jam berselang, pelaku ditangkap oleh personel Kepolisian Sektor Pasean.

Pelaku tak melawan dan menyerahkan celurit yang digunakan menghabisi nyawa kakaknya kepada polisi.

Saat ini, J menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polres Pamekasan.

Kepada polisi, J mengakui perbuatannya.

Tak mau dinasihati

Dari keterangan saksi, didapati informasi mengenai watak J. Selama ini, dia dikenal sebagai sosok keras kepala dan ogah dinasihati, baik oleh orangtua maupun kakaknya.

"Pelaku dikenal tempramen", beber Adhi.

Dari perbuatannya itu, pelaku dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Dia diancaman penjara seumur hidup, atau paling lama 15 sampai 20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman | Editor: Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/17/070000978/detik-detik-adik-bunuh-kakaknya-berawal-dari-toyoran-berujung-sabetan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke