Salin Artikel

Ibu Rumah Tangga Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kasus yang Sama, untuk Gaya Hidup dan Bayar Utang

Ia ditangkap di Bantul pada 3 April 2021.

Penangkapan itu bukan yang pertama. JK juga pernah ditangkap pada tahun 2018 dengan kasus yang sama dan ia baru keluar dari penjara pada tahun 2019.

Saat ditangkap untuk kedua kalinya, JK menggelapkan dua mobil yakni Brio Satyo dan Avanza.

Kasus tersebut berawal saat JK menyewa mobil pada 4 Desember 2020. Saat itu disepakati JK membayar sewa Rp 300.000 per hari.

Pada 5 Desember 2020, mobil tersebut diserahkan pihak rental kepada JK. Saat itu, JK menyerahkan uang Rp 900.000 untuk sewa tiga hari.

Ia kemudian memperpanjang masa sewa. Pembayaran yang dilakukan JK lancar hingga 17 Maret 2021.

Namun sejak 18 Maret 2021 sampai 21 Maret 2021, JK tak pernah membayar tagihan rental mobil tersebut.

Pada 21 Maret 2021, pihak rental mendatangai rumah JK dan ibu rumah tangga tersebut tak ada di rumah.

Dari GPS, mobil yang disewa tersebut berada di Ngaglik, Sleman. Pihak rental pun langsung melapor ke Polsek Ngampilan.

"Mengetahui kalau mobil berada di Sleman, pihak rental langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngampilan. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan pada tanggal 3 April di Pleret, Bantul," jelas Kapolsek Ngampilan Kompol Hendro Wahyono, Jumat (16/4/2021).

Hendro mengatakan di kasus yang pertama, JK menjalani hukuman selama 18 bulan.

"Jadi dia 2018 ditangkap, lalu menjalani hukuman 2019 keluar, 2021 awal ini kembali ditangkap lagi," katanya.

Hendro mengatakan JK memiliki gaya hidup yang tinggi. Dia adalah seorang ibu rumah tangga yang pernah bekerja sebagai pegawai bank swasta.

Untuk mencukupi gaya hidupnya, JK gali lubang tutup lubang hingga terlilit utang sehak 2018 lalu.

"Tidak bekerja, dulu pernah jadi pegawai bank swasta. Dia gali lubang tutup lubang, utang sana sini yang buat membayar hutang itu hasil menggelapkan mobil rental, rumahnya juga sudah dijual. Mungkin gaya hidupnya dia tinggi," katanya.

Terkait kasus tersebut, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/16/163000278/ibu-rumah-tangga-gelapkan-mobil-rental-residivis-kasus-yang-sama-untuk-gaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke