Salin Artikel

Pemkab Karawang Tak Beri Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR, hanya Teguran

"Kami imbau sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri di kantornya, Jumat (16/4/2021).

Meski begitu, kata dia, Pemkab Karawang tidak akan memberikan sanksi. Sebab regulasi soal THR sudah merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Hanya saja, pemkab bisa memberikan teguran. "Kami bisa menerima pengaduan lebih dulu," kata Acep.

Soal THR diatur pusat

Menteri Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Surat edaran tersebut menjelaskan soal kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawan sesuai aturan.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karawang menolak rencana Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan aturan pembayaran THR secara dicicil.

Saat itu, pemerintah sempat melempar wacana THR bisa dicicil.

"THR ini merupakan kewajiban dari perusahaan. Saya pikir kebijakan ini terlalu mengadangada dan terlalu dini dilontarkan oleh bu Menteri," kata Ketua SPSI Karawang, Ferri Nuzarli.


Soal THR dicicil

Hanya saja, menurut dia, untuk usaha kecil menengah (UKM) masih wajar jika mencicil. Namun ia tak sepakat jika perusahaan penanaman modal asing (PMA) mencicil THR.

Ferri meyakini, wacana THR dicicil akan merugikan buruh. Ia menyebutkan, THR sangat diperlukan oleh buruh ketika memasuki hari raya. Karena banyak keperluan mereka dalam menyambut hari raya.

Ferry mencurigai keluhan pembayaran THR hanya dikeluhkan oleh satu atau dua perusahaan saja kepada kementerian.

"Saya lihat, keadaan perusahaan saat ini sudah mulai stabil. Bahkan tidak ada lagi work from home," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/16/122330878/pemkab-karawang-tak-beri-sanksi-perusahaan-tak-bayar-thr-hanya-teguran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke