Salin Artikel

Daftar 14 Titik Penyekatan di Karawang Selama Larangan Mudik 6-17 Mei

Kasat Lantas Polres Karawang AKP Rizky Adi Saputro mengungkapkan, penyekatan dilakukan di 14 titik, mulai dari jalur arteri, akses tol, dan alternatif.

"Sesuai larangan mudik dari pemerintah, penyekatan dimulai 6-17 Mei 2021," ungkap Rizky kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (15/4/2021).

Penyekatan dilakukan di perbatasan dengan Bekasi, Subang, Purwakarta, dan Kabupaten Bogor. Hanya saja, Rizky belum bisa memastikan berapa personel yang bakal disiagakan.

"Tapi pasti akan kita maksimalkan," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah melarang aktivitas mudik Hari Raya 2021.

Meski demikian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak melarang warga bepergian di dalam wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Berikut titik-titik penyekatan di Karawang:

1.Pos check point Tanjungpura, perbatasan Karawang-Bekasi

2. Pos check point Gerbang Tol Karawang Barat

3. Pos check point Bundaran Masari, batas pintu masuk gerbang tol Karawang Timur

4 . Pos check point Simpang Mutiara, perbatasan Karawang-Purwakarta

5. Pos check point Gamon, perbatasan Karawang-Subang

6. Pos check point Curug, batas Karawang-Purwakarta

7. Pos check point Pangkalan, batas Karawang-Cariu, Bogor

8. Pos check point Kobakbiru, Desa Mulyajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, batas Karawang-Bekasi


9. Pos check point Tugu Kebulatan Tekad, Rengasdengklok, batas Karawang-Bekasi

10. Pos check point Kalapanunggal, Batujaya, batas Karawang-Bekasi

11. Pos check point Kupoh, Karawang Barat, batas Karawang-Bekasi

12. Pos check point Kaligandu, Telukjambe Barat, batas Karawang-Bekasi

13. Pos check point Pasar Cilamaya, batas Karawang-Subang

14. Pos check point Kalihurip/Dawuan

https://regional.kompas.com/read/2021/04/15/133314578/daftar-14-titik-penyekatan-di-karawang-selama-larangan-mudik-6-17-mei

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke