Salin Artikel

Pria Ini Masuk ke Rumah dan Jambret Ponsel dari Tangan Korban, Polisi Heran Pelaku Terlalu Nekat

TA menjambret ponsel dari tangan warga yang sedang bersantai di rumahnya.

Aksi itu bermula ketika korban, Aditya I Pratama (20) sedang tiduran di ruang tamu rumahnya setelah berbuka puasa.

Tiba-tiba, TA masuk ke dalam rumah dan menjambret ponsel dari tangan korban. Kaget mendapati ponselnya dirampas, korban langsung berteriak saat melihat pelaku kabur.

Teriakan itu didengar warga di sekitar lokasi. TA diringkus sebelum menyalakan motornya untuk kabur.

"TA diserahkan warga ke Polsek Kanigoro disertai barang bukti berupa satu buah HP dan sepeda motor miliknya," ujar Kapolsek Kanigoro AKP Suprapto kepada Kompas.com, Kamis (15/4/2021).

Suprapto mengatakan, ketika diserahkan kepada polisi, TA sudah babak belur. Suprapto juga mengaku heran dengan kenekatan TA.

Saat diperiksa, TA mengaku tidak dalam pengaruh obat-obatan atau minuman keras saat menjambret ponsel tersebut.

"Dia memang residivis. Sudah beberapa kali melakukan pencurian," ujar Suprapto.

Polisi menjerat TA dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/15/124245078/pria-ini-masuk-ke-rumah-dan-jambret-ponsel-dari-tangan-korban-polisi-heran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke