Salin Artikel

Saling Ejek di WhatsApp Berujung Maut, Kakak Pukuli Adik Sepupu hingga Tewas

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah pada Senin (12/4/2021) kemarin.

Korban berinisial RS (13) dipukuli oleh kakak sepupunya, DW (18) hingga meregang nyawa hanya karena hal sepele.

Kapolsek Terusan Nunyai, Inspektur Satu (Iptu) Santoso membenarkan, antara pelaku dengan korban masih ada hubungan keluarga.

"Pelaku DW ini adalah kakak sepupu dari korban," kata Santoso dalam keterangan pers, Kamis (15/4/2021).

Pelaku dan korban tinggal seatap

Ironisnya, pelaku dan korban selama ini tinggal satu atap di rumah bibi mereka di Kecamatan Terusan Nunyai.

"Keduanya asli warga Tulang Bawang, mereka selama ini tinggal di TKP, di rumah bibi mereka," kata Santoso.

Santoso menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban dan pelaku saling ejek melalui pesan WhatsApp pada hari kejadian.

Pelaku merasa tersinggung dan mendatangi korban yang saat itu sedang berada di rumah teman perempuannya, tidak jauh dari rumah bibi mereka.

"Pelaku sekonyong-konyong langsung memukul hingga korban terjatuh. Setelah itu pelaku juga mencekik korban," kata Santoso.

Korban yang berhasil melepaskan diri sempat mengatakan untuk tidak berkelahi di depan rumah teman perempuannya itu.

Menurut Santoso, korban mengajak pelaku pulang ke rumah dan menyelesaikan masalah di sana.

"Kalau mau berantem jangan di rumah orang, malu," kata Santoso menirukan ucapan korban.


Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Keduanya pulang ke rumah bibi mereka. Namun, begitu sampai di depan rumah, secara tiba-tiba pelaku memukul kepala korban berkali-kali.

Pelaku DW kemudian menarik korban ke dalam rumah dan mencekik lehernya hingga tidak sadarkan diri.

Melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku DW panik lalu menghubungi kerabatnya yang lain untuk membantu membawa korban ke puskesmas.

"Saat itu baru diketahui korban telah tewas," kata Santoso.

Santoso mengatakan, DW dipersangkakan dengan Pasal 80 (3) UU RI NO 23 THN 2014 tentang Kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian.

"Ancaman paling lama 15 tahun penjara," kata Santoso.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/15/112412378/saling-ejek-di-whatsapp-berujung-maut-kakak-pukuli-adik-sepupu-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke