Salin Artikel

Kades dan Keponakannya di Cianjur Patungan Beli Sabu, Diciduk Polisi

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menangkap seorang pengedar berinisial AT.

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram.

Kepala Satres Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri menyebutkan, kasus ini bermula dari adanya informasi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan tersangka AT.

"Tersangka yang saat itu akan menyerahkan sabu kepada AS berhasil kita amankan," kata Ali kepada Kompas.com di mapolres, Rabu (14/4/2021).

"Dari tangan tersangka kita sita satu paket kecil sabu," katanya lagi.

Berdasarkan keterangan AT, barang tersebut rencananya diserahkan kepada AS.

Ali menyebut, petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan AS.

"Ketika diinterogasi, barang itu ternyata beli patungan sama pamannya, SM, yang ternyata seorang kepala desa. Dia Rp 100.000, Pak kades Rp 200.000," ujar dia.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian mengamankan sang kepala desa.

"Tersangka seorang kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Cikalongkulon," kata Ali.

Ali menyebut, para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika.

"Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ucap dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/15/072730578/kades-dan-keponakannya-di-cianjur-patungan-beli-sabu-diciduk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke