Salin Artikel

Kaji Hari Libur Saat PSU, Pj Wali Kota Banjarmasin: Warga Bisa Hadir di TPS

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banjarmasin akan mengkaji hari libur kerja saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarmasin yang rencananya akan digelar pada, 28 April 2021.

Pj Wali Kota Banjarmasin Ahmad Fidayeen mengatakan, kebijakan hari libur saat PSU untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

"Makanya kita pertimbangkan agar memaksimalkan keikutsertaan pemilih dalam menyukseskan PSU," ujar Ahmad Fidayeen kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).

Hari libur saat PSU jika disepakati nantinya tidak hanya akan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan juga berlaku bagi pekerja swasta.

Rencana hari libur PSU ini, kata Fidayeen, sudah dia sampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dikaji.

"Sudah saya sampaikan ke bagian umum dan BKD untuk dikaji, karna sebuah keputusan itu perlu kajian. Segera disampaikan hasilnya apakah libur atau tidak," jelasnya.

Fidayeen menambahkan, kebijakan hari libur PSU setelah diputuskan akan segera disampaikan ke masyarakat.

Dia berharap, seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Nanti akan disampaikan kepada masyarakat. Harapan kita warga bisa hadir di TPS saat PSU," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, KPU Banjarmasin akan menggelar PSU di tiga kelurahan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketiga kelurahan itu yaitu, Kelurahan Mantuil, Kelurahan Basirih dan Kelurahan Murung Raya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/14/190209978/kaji-hari-libur-saat-psu-pj-wali-kota-banjarmasin-warga-bisa-hadir-di-tps

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke