Salin Artikel

Pembagian Takjil Gratis dan Sahur On The Road di Jalanan Dilarang di Surabaya, Ini Alasannya

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya melarang kegiatan bagi-bagi takjil hingga sahur on the road di jalanan Kota Pahlawan selama bulan Ramadhan.

Alasannya, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan dan tidak selaras dengan upaya pemerintah menekan laju penyebaran Covid-19.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Dalam SE tersebut, kata Eddy, warga tidak boleh membagikan takjil maupun sahur on the road di jalanan karena akan memunculkan kerumunan.

"Jadi Pak Wali sudah membuat edaran, tidak boleh membagi takjil (di jalanan), takjil ini supaya diserahkan ke mushala atau masjid. Tapi, nanti kalau ada seperti itu, akan kami tertibkan, kami arahkan," kata Eddy, saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).

Jika ditemukan ada warga melakukan bagi-bagi takjil maupun sahur on the road di jalanan, pihaknya akan memberi teguran dan pemahaman kepada warga.

"Intinya kamitidak ada sanksi administrasi, kami edukasi kepada masyarakat untuk mengarahkan pembagian takjil di masjid sesuai surat edaran. Sahur on the road sama, kami intinya tidak ada kerumunan. Sesuai surat edaran tutup pukul 22.00 WIB, buka lagi pukul 01.00 WIB untuk rumah makan dan sebagainya," ujar Eddy.

Selain itu, untuk kegiatan bazar Ramadhan juga harus meminta izin ke Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya.

Sebelum pelaksanaan, kata dia, penyelenggara bazar Ramadhan harus melaporkan kegiatan tersebut terlebih dahulu kepada Satgas Covid-19, yang terdiri dari BPB Linmas, Satpol PP, Dinas Perdagangan, Kecamatan.


"Diizinkan atau tidak, yang menilai nanti Satgas Covid-19," ujar dia.

Nanti dari hasil laporan tersebut akan dinilai kelayakannya oleh Satgas Covid-19 Kota Surabaya, apakah layak atau memungkinkan digelar atau tidak.

"Jadi nanti akan kami nilai, layak atau tidak. Kalau tidak layak tidak boleh. Tapi, kalau layak, artinya memenuhi protokol kesehatan, jaga jaraknya terpenuhi, minimal pengunjung bisa dibatasi artinya luas (lokasinya), kalau tidak layak tidak akan direkomendasi," ujar dia.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyakarat tentang pemberlakuan aturan tersebut.

Ia memastikan, aturan tersebut dikeluarkan tak lain demi memaksimalkan penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.

Pihaknya tidak ingin muncul klaster baru selama bulan Ramadhan ini.

"Jadi mohon maaf kepada warga masyarakat, kami atur semua. Supaya ya jangan sampai gara-gara (bazar) Ramadhan terjadi klaster baru," tutur dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/14/172830778/pembagian-takjil-gratis-dan-sahur-on-the-road-di-jalanan-dilarang-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke