Salin Artikel

Pembunuh Berantai di Kulon Progo Terancam Penjara Seumur Hidup

KULON PROGO, KOMPAS.com – Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup mengancam pelaku pembunuhan berantai di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Polisi mendapati unsur pembunuhan berencana dalam perbuatan NAF (22 tahun), warga Pedukuhan Bujidan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, terhadap dua perempuan yang menjadi korbannya.

Polisi pun menerapkan pasal berlapis pada sopir yang sudah memiliki tiga anak ini.

Sebelumnya, polisi menjerat NAF dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan unsur pembunuhan berencana di sini.

Polisi kemudian menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Unsur perencanaan terpenuhi, sehingga analisa yuridis di dalam berita acara, pendapat yang akan dibuat dalam melengkapi berkas perkara atas nama tersangka akan diterapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Jeffry lewat keterangan singkat, Selasa (13/4/2021).

NAF tega membunuh dua perempuan muda di waktu dan tempat berbeda.

Kedua korban dibuang ke bangunan kosong tak terurus.

Korban pertama Desi Sri Diantari (22) asal Pedukuhan Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates.

Desi ditemukan di samping wisma yang tak terurus dalam kawasan hutan suaka margasatwa Waduk Sermo pada 23 Maret 2021 sore.

Korban lainnya, Takdir Sunariati (22) asal Paingan, Sendangsari, Pengasih.

Ia ditemukan di bangunan dermaga tak terpakai dalam kompleks wisata Pantai Glagah pada 2 April 2021.

Motif pembunuhan dilatari keinginan NAF untuk mengambil motor dan barang lain milik korbannya.

Jeffry mengungkapkan, kepada polisi NAF mengaku telah merencanakan semua ini sebelumnya. Aksinya berupa menyediakan minuman bersoda yang sudah dicampur 3,5 butir obat sakit kepala. Minuman itu didekatkan pada korban dan korban meminumnya.

NAF sudah tahu apa efek minuman oplos seperti itu. Korban akan mengalami pusing, kesadarannya hilang dan tampak seperti mabuk berat.

“Tersangka mengetahui (efek campuran itu) dari browsing di internet,” kata Jeffry.

Ia menambahkan, tersangka bahkan telah mempelajari bagian tubuh manusia yang bisa mengalami kefatalan bila terkena benturan.

Rencana itu berhasil. NAF kemudian membenturkan kepala korbannya ke lantai saat korban dalam pengaruh minuman oplosan itu.

Ia lantas mengambil semua barang milik korban, terutama motor. Ia meninggalkan korban tanpa identitas.

Polisi menangkap NAF tak lama setelah menemukan korban kedua, Takdir, di dermaga Pantai Glagah.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dua motor milik semua korban kejahatan NAF.

"Dalam waktu dekat ini polisi akan merekonstruksi perkara pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan DSD (Desi) meninggal dunia," kata Jeffry.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/14/153750078/pembunuh-berantai-di-kulon-progo-terancam-penjara-seumur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke