Salin Artikel

Bobol Gudang Barang Bukti Satlantas Polres Gowa, Dua Pria Dibekuk

Kedua orang ini nekat mencuri onderdil sepeda motor yang merupakan barang bukti kecelakaan lalu lintas yang masih ditangani polisi.

Peristiwa ini berawal dari hilangnya sejumlah onderdil sepeda motor yang merupakan barang bukti kecelakaan lalu lintas di Gudang Satlantas Polres Gowa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

"Kasus ini berawal dari laporan hilangnya sejumlah onderdil sepeda motor di gudang barang bukti Satlantas Polres Gowa pada 1 Maret 2021," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa AKP Jifri Natsir kepada Kompas.com, Selasa (13/4/2021).

Setelah ada serangkaian penyelidikan, polisi mendatangi rumah salah satu terduga pelaku berinisial AL (21) di di Dusun Manyampa, Desa Bontoala, Kecamatan Pallanga, Gowa.

AL kemudian menunjukkan rumah AA yang juga terlibat dalam pencurian ini.

Saat diperiksa polisi, AA dan AL mengakui perbuatannya. Aksi itu dilakukan pada malam hari bersama satu orang lain yang kini masih diburu polisi.

"Saya curi pelek, knalpot dan kap motor," kata AL saat diperiksa polisi di Mapolres Gowa.

Hasil pencurian dari gudang barang bukti itu kemudian mereka jual lewat media sosial.

Kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/13/223651778/bobol-gudang-barang-bukti-satlantas-polres-gowa-dua-pria-dibekuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke