Salin Artikel

Oknum Dosen di Jember yang Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Selasa (13/4/2021).

“Tadi ditingkatkan jadi tersangka,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari di Mapolres, Selasa (13/4/2021).

Menurut dia, dalam gelar perkara yang dilakukan, ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat hasil visum psikiatri.

Pihaknya juga sudah mengumpulkan empat alat bukti, yakni berupa surat keterangan hasil psikiatri dokter, keterangan ahli, keterangan saksi, dan rekaman suara saat kekerasan terjadi.

“Minimal dua alat bukti sudah bisa ditetapkan tersangka,” ujar dia.

Selain itu, pihaknya juga akan memanggil kembali tersangka ketika berkas sudah lengkap. Sebab, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu dalam gelar pekara tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual terjadi pada anak di bawah umur, pada akhir Februari dan 26 Maret 2021. Kasus tersebut terungkap setelah pelaku menulis status di akun Instagramnya.


Ibu korban menanyakan maksud status tersebut. Korban pun mengakui kejadian yang dialaminya dan menyebut pelakunya adalah suami dari tante kandung korban.

Selama ini, korban tinggal bersama tantenya sambil melanjutkan sekolah di Jember sejak Juni 2019.

Mendapati hal itu, ibu korban akhirnya melaporkan kasus tersebut pada Polres Jember.

Kuasa Hukum RH, Ansorul Huda mengatakan, kliennya sudah merawat keponakan tersebut sejak masih kelas I sekolah dasar (SD).

“Dititipkan pada klien kami sampai kelas III SD,” jelas dia.

Namun, anak tersebut dikembalikan lagi kepada ayah kandungnya karena RH mendapat tugas untuk melanjutkan studi ke luar negeri.

“Klien kami dapat tugas belajar ke luar negeri, sehingga anak dikembalikan lagi pada ayahnya,” tambah dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/13/161146578/oknum-dosen-di-jember-yang-diduga-lecehkan-anak-di-bawah-umur-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke