Salin Artikel

Kronologi Penyandang Tuna Rungu Dibegal Pelajar, Ponsel Dirampas, Ditakut-takuti Pakai Celurit

Pembegalan terjadi di sebuah warung di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut terekam video CCTV dan viral di media sosial.

Dalam video tersebut pelaku mengancam Tedi menggunakan celurit dan memaksa Tedi menyerahkan dua ponsel miliknya. Saat pembegalan terjadi, Tedi sedang duduk depan warung sambil memainkan ponsel.

Korban terekam memohon kepada pelaku agar ponselnya tidak diambil

Polisi pun memburu para pelaku perampokan tersebut. Dari empat pelaku, polisi baru menangkap satu orang orang yakni MR (17) yang masih berstatus pelajar asal Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

"Semuanya berjumlah 4 orang. MR ditangkap di kediamannya, tapi sementara 3 pelaku lainnya masih DPO atau dalam pengejaran," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (13/4/2021).

Harun mengatakan para pelaku melakukan kejahatan secara bekelompok dan menyasar tempat sepi untuk mengambil ponsel.

"Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara berkelompok menggunakan sepeda motor pada malam hari menyasar tempat sepi dan mengincar HP," ungkapnya.

Kepada polisi, MR mengaku diajak oleh otak perampokan tersebut yang berinsial N. MR bertugas mengendarai motor dan ia mendapatkan keuntungan Rp 300.000.

"Otak intelektualnya si N, masih buron, sedangkan MR ini diajak, tugasnya mengendarai motor, saat ini keuntungannya dapat Rp 300.000 dan bisa lebih tergantung HP yang didapat," ujarnya.

Para pelaku sengaja membawa celurit untk menakut-nakuti korban untuk menyerahkan barangnya tanpa melakukan perlawanan.

Saat itu mereka melakukan perampasan di sebuah rumah makan gratis di daerah Kecamatan Gunung Putri.

Dari catatan kepolisian, komplotan tersebut telah melakukan aksinya di 4 TKP. Untuk itu pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kejadian lainnya di wilayah hukum Polres Bogor.

"Komplotan ini sudah melakukan aksinya di 4 TKP yaitu 3 di daerah Gunung Putri, 1 lainnya di daerah Jonggol ini," ucap dia.

Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 363 ayat 4 KUHP yaitu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/13/153500978/kronologi-penyandang-tuna-rungu-dibegal-pelajar-ponsel-dirampas-ditakut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke