Salin Artikel

Gelar Balap Liar di Solo, Siap-siap Bakal Dipenjara 2 Bulan

KOMPAS.com - Polisi bakal menindak tegas pelaku balap liar yang kerap memanfaatkan jalan di Kota Solo, Jawa Tengah.

Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mengatakan, pelaku balap liar sendiri akan dikeraht Pasal 503 ayat (1) KUHP.

"Jadi barang siapa membuat riuh atau ingar pada malam hari sehingga membuat orang terganggu dari tidur. Selain itu, juga dijerat dengan pasal tentang lalu lintas," ucapnya, Senin (12/4/2021).

Dia mengatakan, ancaman pidana di pasal tersebut adalah kurungan penjara selama dua bulan.

Adhyt mengutarakan, selama ini pelaku balap liar kerap memanfaatkan Jalan Adi Sucipto, Jalan A Yani, dan Jalan Slamet Riyadi.

"Kemarin itu, kami berjaga di Kawasan Jalan A Yani dan Jalan Adi Sucipto. Namun mereka justru melakukan balapan liar di Jalan Slamet Riyadi," ungkapnya.

Menurut Adhyt, pelaku balap liar sangat membahayakan dirinya maupun [pengendara jalan lain.

Polisi, kata dia, tidak segan menindak adanya aksi balap liar selama bulan Ramadhan.

Sekadar diketahui, beredar video aksi kebut-kebutan pengendara sepeda motor di jalan raya yang meresahkan warga. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah.

Dalam rekaman video yang diupload oleh akun istagram @jelajahsolo Minggu (11/4/2021), terlihat segerombolan pengendara sepeda motor yang memacu kendaraannya setelah lampu merah.

Pihak kepolisian telah mengamankan sepeda motor dan masih melakukan penelusuran pemilik kendaraan tersebut.

"Kalau berdasarkan nomor yang ada di plat kendaraan, motor tersebut milik warga di Jakarta dengan jenis Honda. Namun, ini kenyataannya motornya Yamaha," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Orang Balapan Motor Liar di Solo Siap-siap Terima Pasal Pidana

https://regional.kompas.com/read/2021/04/12/191402278/gelar-balap-liar-di-solo-siap-siap-bakal-dipenjara-2-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke