Salin Artikel

PPK Pengadaan Mobil Bupati Lampung Timur Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa bernama Suherni (48) itu divonis selama 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, warga Kota Metro itu terbukti secara sah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Siti Insirah di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (12/4/2021).

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Atas putusan tersebut, pihak Suherni melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Penasihat hukum Suherni, Firdaus Barus mengatakan, putusan hakim tersebut tidak berubah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Kami lihat (putusan ini) sesuai dari tuntutan JPU. Jadi hati kami selaku PH merasa pembelaan kami tak dikabulkan. Jadi saat ini kami masih pikir-pikir," kata dia.

Sebelumnya, dua terdakwa lain dari kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati Lampung Timur telah divonis majelis hakim.

Kedua terdakwa itu yakni Dadan Darmansyah (PNS pada PPK) dan Aditya Karjanto (Direktur PT Topcars Indonesia).

Terdakwa Dadan Darmansyah dihukum 1 tahun 3 bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Aditya Karjanto, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada kedua terdakwa, masing-masing sebesar Rp 50 juta.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/12/145851878/ppk-pengadaan-mobil-bupati-lampung-timur-divonis-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke