Salin Artikel

3 Perempuan Uzbekistan Diduga Terlibat Prostitusi Online di Bali

KOMPAS.com - Kasus prostitusi online yang diduga melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan dibongkar oleh aparat Polresta Denpasar, Bali.

"Tersangka berinisial PPM alias Robby (42) merekrut perempuan (PSK) sebanyak tiga orang. Dikenalnya saat pergi ke diskotik sebelum masa pandemi Covid-19 dan dan tersangka juga punya banyak kenalan ke sana (merekrut WNA)," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, seperti dilansir Antara, Jumat (9/4/2021).

Sebagai muncikari, PPM menawarkan perempuan kepada laki-laki melalui WhatsApp dengan tarif Rp 2,5 juta per orang.

Tersangka mendapat Rp 1 juta, sedangkan Rp 1,5 juta diberikan kepada perempuannya.

Polisi menduga, tiga wanita Uzbekistan itu nekat terjun menjadi PSK lantaran faktor ekonomi.

"Masih kita dalami pekerjaannya (PSK asal Uzbekistan) karena mereka datang ke Bali sebelum Covid-19 dan belum bisa pulang ke negaranya. Untuk itu mereka menjajakan diri dengan tarif Rp 2,5 juta. Kita duga karena faktor ekonomi, mereka juga tidak punya kerjaan selama di Bali," kata Jansen.

Tersangka PPM telah menjalankan aksinya sejak 2020 hingga saat ini. Tersangka menggunakan hotel dan berpindah-pindah di beberapa wilayah Bali.

Kasus prostitusi online ini terbongkar setelah ada informasi dari masyarakat soal dugaan adanya praktik prostitusi.


Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan informasi bahwa tersangka sering menjual perempuan kepada laki-laki yang ingin bersenang-senang atau melakukan hubungan badan.

Selanjutnya, pada Rabu (7/4/2021) pukul 20.45 Wita, dilakukan pengecekan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Denpasar, dan ditemukan ada dua kamar yang berisikan pasangan bukan suami istri.

Dari penemuan tersebut, dilakukan penelusuran hingga penangkapan tersangka di rumah kos di daerah Pemogan, Denpasar selatan, pukul 21.00 Wita.

Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/09/223153278/3-perempuan-uzbekistan-diduga-terlibat-prostitusi-online-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke