Salin Artikel

Penganiaya Pesilat Remaja hingga Tewas di Klaten Terancam 15 Tahun Penjara

KLATEN, KOMPAS.com - Tiga dari enam tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban MRS (15) tewas dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (9/4/2021).

Ketiga tersangka yakni, M (18) warga Dukuh Pager RT, Desa Mireng, Kecamatan Trucuk; A (19) warga Dukuh Slaman, Desa Mandong Trucuk dan R (20) warga Dukuh Kedon, Desa Palar, Kecamatan Trucuk.

Sedangkan tiga tersangka lainnya tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.

"Kami menyimpulkan sesuai hasil gelar perkara enam tersangka. Inisial M, A dan R. Untuk tiga tersangka tersebut adalah dewasa. Sementara tiga lagi anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan di Mapolres Klaten, Jumat.

Andriansyah mengatakan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah toya atau potongan rotan berdiameter 2,5 cm dan panjang 160 cm warna cokelat, satu potong baju beladiri warna hitam lengan panjang dengan bed salah satu perguruan silat.

Kemudian satu potong celana panjang warna hitam dan satu potong sabuk warna hijau dengan ukuran dua.

"Untuk pasal yang kami kenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 80 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76 C UU RI No 35/2014 terkait dengan Perlindungan Anak dimana ancamannya 15 tahun penjara," kata dia.

Andriansyah menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban mengikuti latihan pencak silat di lapangan Balai Desa Palar, Kecamatan Trucuk, pada Sabtu (3/4/2021) malam.

Latihan dimulai sekitar pukul 19.30 WIB hingga pukul 23.00 WIB diikuti 12 siswa dan delapan warga.

Latihan diawali pembukaaan dengan doa dilanjutkan pemanasan. Setelah itu istirahat pertama kurang lebih 15 menit, saat itu korban tidak merasakan gejala apa-apa.

Kemudian pukul 23.00 WIB sampai 24.30 WIB dilanjutkan materi senam dasar selama 30 menit dilanjutkan dengan memberikan tindakan push up sebanyak 50 kali lebih kepada para siswa termasuk korban.

"Pada saat melatih, para pelaku juga memberikan pukulan terhadap korban dengan maksud ketahanan fisik. Kemudian pada pukul 03.00 WIB saat doa mau pulang, siswa berjumlah 12 orang baris, tiba-tiba korban jatuh pingsan tidak sadarkan diri," kata dia.

Korban sempat diberikan pertolongan nafas buatan dan dibawa ke RSI Klaten mengunakan kendaraan bermotor milik tersangka.

"Pukul 03.15 WIB tiba di UGD RSI Klaten kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim medis. Sekitar pukul 03.45 WIB korban dinyatakan meninggal dunia," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/09/184426278/penganiaya-pesilat-remaja-hingga-tewas-di-klaten-terancam-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke