Salin Artikel

Ugal-ugalan dan Lepas Kemudi hingga Kecelakaan, Sopir Angkot Diancam 5 Tahun Penjara

Kecelakaan lalu lintas yang terekam kamera dan videonya viral di media sosial itu terjadi di ruas jalan raya Bandung, Cikijing, Kecamatan Sukaluyu, Selasa (6/4/2021) petang.

Panit Laka Lantas Polres Cianjur Inspektur Satu Anjar Maulana mengatakan, sopir angkot akan dikenai Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara.

"Dari video yang beredar itu pelaku berusaha keluar dari jendela mobil sehingga kendaraan tidak terkendali dan oleng hingga akhirnya tabrakan," kata Anjar kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).

Karena itu, menurut Anjar, terjadi kelalaian yang dilakukan pelaku atau sopir angkot dalam insiden tersebut. 

“Jelas itu (kelalaian), karena berkendara tidak sesuai aturan lalu lintas,” ucapnya.

Namun, sejauh ini pihaknya belum bisa menggali informasi lebih dalam dari pelaku termasuk motif perbuatannya karena sedang dalam perawatan medis.

“Nanti, setelah kondisinya membaik akan kita lakukan pemeriksaan, kita tindaklanjuti sesuai aturan yang ada,” ujar dia.

Sebelumnya, unggahan sebuah video tabrakan antara mobil angkot dengan minibus di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, viral di media sosial.

Kecelakaan lalu lintas itu bermula saat seorang pria di balik kemudi angkot tersebut mengeluarkan badannya melalui jendela pintu mobil.

Ia juga diduga melepas kemudi saat kendaraannya melaju dalam kecepatan tinggi.

Tak berselang lama, angkot tersebut oleng lantas terlibat tabrakan dengan kendaraan lain.

Tak ayal, ulah pria tersebut mengundang reaksi dan ragam komentar dari warganet.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/09/165256478/ugal-ugalan-dan-lepas-kemudi-hingga-kecelakaan-sopir-angkot-diancam-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke