Salin Artikel

Fakta Baru Pernikahan Wanita 19 Tahun dengan Pria 58 Tahun, Disebut Tak Tercatat di KUA

Pasangan Ira Fazilliah dan Bora yang sempat menghebohkan publik itu disebut menikah secara siri.

"Setelah saya lihat di media, saya minta KUA di sana cari informasi, siapa yang nikahkah. Setelah diperoleh informasi ternyata mereka nikah siri," ujar Wahyudin, seperti dikutip dari Tribun Bone, Kamis (8/4/2021).

Wahyudin mengaku, pemberitaan pernikahan mereka menjadi ramai lantaran selisih usia pengantin yang cukup banyak, yakni 39 tahun.

Belum temukan unsur pelanggaran

Wahyudin mengatakan, belum menemukan unsur pelanggaran dari pernikahan Ira dan Bora.

Sehingga tidak ada sanksi, kecuali jika pernikahan dilakukan oleh anak di bawah umur.

"Kalau anak di bawah umur dinikahkan, tentu sanksinya sesuai di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," kata dia.

Hanya saja lantaran dilakukan secara siri, status pernikahan pasangan tersebut tidak tercatat di KUA.

"Adapun berkaitan nikah siri, tidak mendapat hak untuk pengakuan surat resmi seperti surat nikah dan sebagainya," tutur dia.

Ira dan Bora selama ini memang tinggal di Desa Bana.

Tetapi, Ishak menjelaskan, Bora yang berusia 58 tahun itu pernah merantau ke Kolaka selama 10 tahun dan hingga kini masih tercatat sebagai penduduk Kolaka.

Baru dua tahun terakhir, Bora kembali ke Desa Bana.

"Bora tercatat kependudukan di Kolaka, saya sudah minta untuk urus pindah, tapi tidak ada kesempatan karena Bora juga sering sakit-sakitan," ucapnya.

Ishak membenarkan jika kedua pasangan itu menikah secara siri.

"Awalnya Bora melamar ibunya, tapi sang ibu menolak, malah menawarkan anak gadisnya untuk dinikahi," kata Ishak.

Setelah meminta persetujuan perempuan yang masih berusia belasan tahun tersebut, Ira akhirnya menyetujui untuk dinikahi oleh Bora yang masih memiliki hubungan kerabat dengannya.

Bora pun meminang Ira dengan mahar tanah seluas satu hektar dan uang Rp 10 juta.

Mereka kemudian melangsungkan pernikahan di Dusun Cippaga, Desa Bana, Kecamatan Bontocani, Rabu (7/4/2021).

Menurut Ishak, Ira berseia menikahi Bora karena merasa tak tega pria itu menua sendirian.

"Ira mengaku menerima lamaran karena Bora sudah tua dan tinggal sendiri di rumahnya. Dia ingin merawat sampai akhir hayatnya," kata Ishak.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor: Khairina), Tribun Bone

Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Heboh Pernikahan Kakek Bora dan Ira Fazilah 19 Tahun, Kepala Kemenag Bone; Tak Tercatat di KUA

https://regional.kompas.com/read/2021/04/09/052500478/fakta-baru-pernikahan-wanita-19-tahun-dengan-pria-58-tahun-disebut-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke