Salin Artikel

Kasus Masjid Sriwijaya Mangkrak, Penyidik Panggil Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie

Jimly dijadwalkan akan dipanggil pada Senin (12/4/2021) mendatang untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Khaidirman membenarkan adanya jadwal untuk pemeriksaan Jimly.

"Betul diperiksa sebagai saksi kasus masjid Sriwijaya,"kata Khaidirman di Kejati Sumatera Selatan, Kamis (8/4/2021).

Menurut Khaidirman, saat proses pembangunan masjid Sriwijaya pada 2015-2018 dilakukan, Jimly merupakan ketua pembina pembangunan. Sehingga keterangannya sebagai saksi sangat diperlukan.

"Materi pemeriksaannya itu wewenangn penyidik, tapi untuk surat pemanggilan sebagai saksi sudah kami layangkan,"ujarnya.

Tak hanya Jimly, dalam kasus ini mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin juga akan ikut dimintai keterangan. Alex sebelumnya sempat tak hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik pada Senin (6/4/2021) kemarin.

"Untuk Alex Noerdin dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada Kamis (15/4/2021) besok,"ungkap Khaidirman.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Sumatera Selatan menetapkan empat orang tersangka atas kasus mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya.

Mereka adalah  Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, ketua panitia divisi lelang pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin. Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto dan terakhir  kerjasama operasional (KSO), PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani. 

Pembangunan masjid  dengan luas lahan 20 hektare (ha) itu, diketahui telah mengeluarkan dana Rp130 miliar untuk pembangunan awal masjid yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dari Pemprov Sumatera Selatan.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/08/215524278/kasus-masjid-sriwijaya-mangkrak-penyidik-panggil-mantan-ketua-mk-jimly

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke