Salin Artikel

Peneliti Unpad: Hasil Riset, Orang Tetap Mudik Walau Dilarang

"Jadi, saya membuat estimasi larangan mudik tak akan berpengaruh ke mobilitas Jabar. Orang tetap mudik walaupun dilarang," ujar Yayan dalam acara Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) di Bandung, Kamis (8/4/2021).

Dari hasil penelitian, sambung Yayan, koefisien penurunan mobilitasnya hanya 13,6 persen dibanding sebelum Idul Fitri. Sedangkan warga sisanya memilih mudik.

"Pemerintah melarang biar nggak ngabring teuing (tak rombongan)," ucap akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad) ini menjelaskan.

Yayan menjelaskan, penurunan mobilitas yang cukup signifikan terjadi pada awal pandemi di Maret 2020. Karena saat itu, semua orang tak beraktivitas.

Orang-orang 100 persen mengikuti arahan pemerintah tidak beraktivitas ataupun berkegiatan di luar rumah.

Begitu pun saat WFH diberlakukan. Mobilitas orang hingga Ramadhan menurun hingga 70 persen. Namun, ketika mudik 2020, pergerakan orang turun hanya 13 persen. 

"Artinya orang ingin mudik karena social behavior," imbuhnya.

Yayan menilai, saat ini mobilitas masyarakat masih rentan untuk meningkatkan penularan pandemi. Makanya, pemerintah harus memperketat. 

"Ada 8 juta orang yang mungkin akan mudik. Saat ini, kebijakan pemerintah semakin mintul (tumpul) karena tak efektif lagi," tandasnya.

Belum ada instrumen hukum

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Hery Antasari mengatakan, saat ini instrumen hukum larangan mudik belum keluar, karena Kemenhub mempertimbangkan banyak hal.

Hery mengungkapkan, dari kajian Balitbang, jumlah potensi mudik dalam kondisi normal mencapai 83 juta orang. Dari jumlah itu, potensi mudik warga Jabar sekitar 17 juta orang.

Di masa pandemi, warga menahan diri untuk tidak mudik. Namun masih ada warga yang mudik.

"Larangan mudik ini membuat warga yang mudik menurun jadi 11 persen (dari sebelumnya 33 persen jika tanpa larangan mudik)," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/08/201508978/peneliti-unpad-hasil-riset-orang-tetap-mudik-walau-dilarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke