Salin Artikel

2 Pembuat KTP Palsu yang Jadi Langganan ABK Ditangkap, Polisi: Salah Satu Tersangka Residivis

Keduanya yakni B (55), pencari orang yang membutuhkan jasa pembuatan KTP palsu dan IWS (42), pemilik percetakan KTP palsu.

Dir Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Efendi mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang warga berinisial B yang menawarkan jasa pembuatan KTP palsu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat ini, B menyasar para anak buah kapal (ABK) ikan yang tidak memiliki identitas.

Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya, B ditangkap saat mendistribusikan KTP palsu di Jalan Ikan Tuna II Pelabuhan Benoa pada Kamis (25/3/2021)

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan puluhan keping KTP palsu. Setelah diperiksa, B mengaku KTP palsu itu dicetak oleh IWS.

"Keterangan tersangka B, file KTP palsu dalam bentuk PDF itu dicetak di toko komputer, Jalan Waturenggong, Denpasar, milik IWS," katanya saat gelar rilis Pelabuhan Benoa, Kamis (8/4/2021).

IWS bertugas mencetak KTP dan dilaminating. Setelah itu diserahkan ke B untuk didistribusikan.

IWS ditangkap di tempatnya bekerja pada Senin (29/3/2021). Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah KTP, ijazah, dan KK palsu.

"Tersangka IWS ini merupakan residivis kasus serupa. Tahun 2009 dia ditangkap Polresta Denpasar karena memalsukan KTP dan dipenjara tiga bulan," kata dia.

Dari keterangan para tersangka, mereka menyasar ABK kapal di Pelabuhan Benoa yang tidak punya KTP.

Bisnis kotor ini sudah dijalankannya sejak 2019 hingga ditangkap polisi. B mengaku sudah memalsukan KTP lebih dari 100 ABK kapal ikan di Pelabuhan Benoa.


Jasa pembuatan KTP palsu ini dipatok dengan harga sebesar Rp 200.000.

"Pengakuannya baru 100 lebih KTP palsu yang telah didistribusikan. Proses pembuatan KTP palsu ini hanya 30 menit," kata dia.

Toni mengatakan, KTP yang dihasilkan ini sepintas seperti asli.

Namun jika diperhatikan dengan jeli, warna KTP palsu yang dihasilkan tidak cerah. Selain itu tidak memiliki hologram atau cip penyimpan data pemegang KTP.

Sementara IWS mengaku jasa pembuatan KK palsu Rp 40.000 dan ijazah Rp 70.000.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 40 lembar KTP setengah jadi bagian belakang, 41 lembar KTP setengah jadi bagian depan.

Lalu 10 keping KTP yang sudah jadi, 65 lembar fotokopi KK, enam lembar ijazah palsu, perlengkapan percetakan yakni CPU dan monitor. Kemudian uang tunai sebanyak Rp 660.000.

Saat ini polisi masih memburu pelaku lain berinisial R yang juga berperan mencari orang yang ingin mencetak KTP palsu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 96 A UU RI Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/08/143238178/2-pembuat-ktp-palsu-yang-jadi-langganan-abk-ditangkap-polisi-salah-satu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke