Salin Artikel

Dilaporkan Punya Utang Pilkada, Mantan Bupati Solok Gusmal: Itu untuk Biaya Saksi, Sudah Saya Bayar Rp 600 Juta

Utang tersebut adalah untuk biaya saksi pada Pilkada 2015 sebesar Rp 1 miliar.

"Betul. Itu untuk biaya saksi Pilkada 2015 lalu. Bukan Rp 1,3 miliar, tapi Rp 1 miliar," kata Gusmal yang dihubungi Kompas.com, Kamis (8/4/2021).

Gusmal menyebutkan, dirinya sudah membayar Rp 600 juta sehingga jaminan berupa sertifikat tanah sudah dikembalikan.

"Sudah saya kembalikan. Jaminan sertifikat tanah sudah saya dapatkan kembali," kata Gusmal.

Sementara untuk sisanya, Gusmal menyebut bukan utangnya karena saat itu yang berutang berdua dengan Yulfadri Nurdin.

"Sisanya bukan saya. Saya sudah bayar dan jaminan sudah diterima. Jadi tidak ada lagi," jelas Gusmal.

Utang Pilkada 2015 ke tokoh masyarakat belum lunas, berujung laporan ke polisi

Sebelumnya diberitakan, gara-gara utang Pilkada 2015 yang belum lunas, mantan Bupati dan Wakil Bupati Solok, Sumatera Barat Gusmal-Yulfadri Nurdin, dilaporkan ke polisi.

Gusmal-Yulfadri meminjam uang kepada tokoh masyarakat Kabupaten Solok, Epyardi Asda, untuk biaya pilkada Rp 1,3 miliar.

Namun, setelah duduk menjadi bupati dan wakil bupati, Gusmal-Yulfadri belum melunasinya dan masih tinggal Rp 700 juta lagi.

"Kemarin malam saya buat laporan pengaduan ke Polres Solok Kota soal piutang ini. Mereka tidak ada iktikad baik melunasinya," kata Epyardi Asda yang dihubungi Kompas.com, Kamis (8/4/2021).


Cerita Epyardi Asda diutangi paslon Gusmal-Yulfadri

Epyardi mengatakan, saat Pilkada Kabupaten Solok 2015, pasangan Gusmal-Yulfadri beserta istri mendatanginya untuk meminjam uang.

Sebab, saat itu Epyardi merasa pasangan Gusmal-Yulfadri memiliki visi membangun Kabupaten Solok dengan baik akhirnya, mantan anggota DPR RI itu meminjamkan uang tersebut.

"Nyatanya, setelah duduk sampai berakhir masa jabatannya kemarin, utangnya belum dilunasi," kata Epyardi.

Gusmal-Yulfadri sendiri sudah berakhir masa jabatannya pada Kamis (7/4/2021) dan digantikan Pejabat Bupati Heri Nofiardi.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Elvi Yusri mengakui bahwa pihaknya sudah menerima laporan pengaduan Epyardi itu.

"Kemarin malam Pak Epyardi datang membuat laporan pengaduan. Baru pengaduan awal," kata Elvi.

Elvi mengakui laporan itu soal utang piutang dana Pilkada 2015 sebesar Rp 1,3 miliar.

Hanya saja, menurut Elvi, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan segera meminta keterangan terlapor dan saksi.

"Masih kita selidiki dan segera kita mintai keterangan," jelas Elvi.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/08/114302878/dilaporkan-punya-utang-pilkada-mantan-bupati-solok-gusmal-itu-untuk-biaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke