Salin Artikel

WN Belanda yang Palsukan Identitas Berstatus WNI dan Punya KTP, Disdukcapil: Kita Hapus Sekarang

Kepala Disdukcapil Kota Ambon Selly Haurissa mengatakan, setelah diperiksa di data kependudukan, GDFM itu tercatat memegang kartu tanda penduduk (KTP) Ambon.

WN Belanda itu, kata Selly, tercatat tinggal di Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Belakangan, pria itu ditangkap Polresta Pulau Ambon karena diduga memalsukan identitas dan dokumen. Pemalsuan dokumen itu dilakukan untuk mengurus surat kependudukan di Indonesia.

Selly pun mengamini saat diperiksa di data kependudukan, status kewarganegaraan GDFM adalah warga negara Indonesia (WNI).

Disdukcapil akan menghapus rekaman data kependudukan tersebut.

"Di sini (KTP) dia pakai warga negara Indonesia, kita akan hapus sekarang statusnya itu," kata Selly saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).

Selly menduga WN Belanda itu bisa lolos merekam data kependudukan karena telah memakai dokumen palsu sejak mengurus administrasi di tingkat rukun tetanggga (RT).

Saat mengurus di tingkat Disdukcapil, petugas tetap mengurus permohonan rekaman data kependudukan WN Belanda itu karena faktor nama.

"Jadi mungkin saat urusan di RT itu sudah pakai data palsu, apalagi marganya pakai marga Maluku sampai di sini tetap dilayani," katanya.

Selly mengaku telah dapat laporan dari beberapa pihak tentang WN Belanda tersebut.

"Oh ini sudah, ada yang pernah datang untuk melaporkan dia kepada kita," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Andi Nurka mengatakan, telah mendapat laporan dari Imigrasi terkait kasus tersebut.

Andi menambahkan, pihaknya akan mendeportasi WN Belanda itu setelah kasus hukum yang menjeratnya selesai.

"Kita tunggu proses hukum selesai baru kita ambil tindakan keimigrasiannya," ujarnya.

Sebelumnya, seorang WN Belanda GDFM ditangkap aparat Polresta Pulau Ambon karena memalsukan identitas dan sejumlah dokumen lainnya.

WN Belanda itu masuk ke Indonesia pada 2013. Sejak saat itu, ia tak pernah kembali ke Belanda.

GDFM ditangkap pertengahan Maret 2021. Kini, WN Belanda itu telah menjadi tersangka dan ditahan.

Penyidik telah melimpahkan berkas tersangka dalam tahap I ke kejaksaan dan dalam waktu dekat akan menyerahkan tersangka ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang Keterangan Palsu.

(KOMPAS.com/Rahmat Rahman Patty)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/08/081435478/wn-belanda-yang-palsukan-identitas-berstatus-wni-dan-punya-ktp-disdukcapil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke