Salin Artikel

Pemkab Probolinggo Tak Larang Tarawih, Imamnya Harus Divaksin Dulu

Namun, Satgas memberikan sejumlah persyaratan. Mulai imam tarawih harus sudah divaksin dan semuanya bermasker ketika shalat.

Viro menuturkan, imam shalat tarawih harus divaksin dulu. Sejauh ini, pihaknya menunggu laporan dari kecamatan mengenai jumlah imam shalat atau guru ngaji yang sudah mengikuti vaksinasi.

"Salah satu syarat menggelar tarawih di mushala atau masjid imam tarawihnya harus mengikuti vaksinasi. Datanya belum masuk ke kami," kata Viro, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/4/2021).

Selain itu, lanjut Viro, jumlah jemaah dibatasi 50 persen dari kapasitas mushala atau masjid. Pembatasan itu supaya jarak antar jemaah sejauh 1 hingga 1,5 meter.

"Shalat tarawih di mushala atau masjid harus menerapkan protokol kesehatan. Setidaknya imam dan jemaahnya semuanya mengenakan masker," tukas Viro.

Untuk memastikan tarawih di Kabupaten Probolinggo menerapkan prokes, Viro menegaskan, satgas akan melakukan patroli keliling dan monitoring.

Jika nantinya pelaksanaan shalat tarawih tidak menerapkak prokes, kata Viro, satgas akan memberikan teguran.

Data kasus Covid-19 Kabupaten Probolinggo Selasa (6/4/2021), kasus aktif 6 orang, total terkonfirmasi 3.165 orang, 2.970 sembuh dan 189 orang meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/07/152853978/pemkab-probolinggo-tak-larang-tarawih-imamnya-harus-divaksin-dulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke