Salin Artikel

Seorang Wanita yang Baru Melahirkan Dihukum Cambuk, Ini Penyebabnya

Wanita yang baru melahirkan itu dihukum cambuk karena dinilai terbukti melakukan perbuatan zina.

Kepala Sub Seksi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Doni Siddik mengatakan, putusan hukuman cambuk itu dikeluarkan oleh Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

Selain RS, terdapat tiga orang lainnya yang juga mendapatkan hukuman serupa.

Ketiganya yakni ZU, RIM dan LT, masing-masing dihukum cambuk oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (6/4/2021).

“Mereka divonis 100 kali oleh Mahkamah Syariah Lhokseumawe karena diyakini secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan jarimah zina,” kata Muhammad Doni dalam keterangan tertulis, Selasa.


Hukuman ditunda

Sementara itu, RS tidak langsung menjalani hukuman cambuk karena baru saja melahirkan.

Menurut Doni, RS akan dijadwalkan ulang untuk menjalani eksekusi hukuman cambuk.

Mahkamah Syariah menyatakan bahwa RS terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan jarimah zina.

Rencananya, RS akan menjalani eksekusi hukuman cambuk pada bulan keempat setelah melahirkan.

“RS atas surat dokter baru bisa dicambuk 120 hari setelah melahirkan. Pada 1 April 2021 lalu dia baru melahirkan,” kata Doni.

Penulis: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor: Farid Assifa

https://regional.kompas.com/read/2021/04/07/115826678/seorang-wanita-yang-baru-melahirkan-dihukum-cambuk-ini-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke