Korban yang masih di bawah umur itu digerayangi di bagian dada saat sedang dipijat pelaku.
Pelaku sendiri dikenal sebagai tukang pijat keliling.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka undang-undang perlindungan anak," kata Kepala Satreskrim Polres Cianjur AKP Anton di mapolres, Selasa (6/3/2021).
Pelaku beraksi saat ayah korban ke kamar mandi
Anton menyebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak ini bermula saat tersangka diminta ayah korban untuk memijat korban yang sering mengalami sakit kepala.
Keduanya pun lantas menuju tempat kos korban.
"Oleh tersangka ini korban kemudian dipijat. Namun, saat ayah korban pamit ke kamar mandi, AD malah meraba payudara korban sebanyak tiga kali," tutur Anton.
Dikemukakan Anton, tersangka bahkan hendak mencoba mencium korban. Namun, korban memberontak.
"Karena tak terima dengan perlakuan tersangka, korban dan orangtuanya kemudian melapor ke polisi. Saat itu juga AD kita amankan," ujar dia.
Aksi pijat tak senonoh berujung ancaman penjara maksimal 15 tahun
Lebih lanjut dikatakan Anton, sebelum menjalankan aksi tak senonohnya itu, tersangka sempat bertanya kepada korban apakah memiliki riwayat sesak napas.
"Korban pun mengiyakan. Namun, tangan pelaku ini malah megang-megang bagian dada korban," ucapnya.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka AD terancam pidana maksimal 15 tahun penjara, dan atau denda sebesar Rp 5 miliar.
https://regional.kompas.com/read/2021/04/07/063526978/raba-dada-siswi-smk-dan-memaksa-mencium-tukang-pijat-keliling-di-cianjur